WhatsApp Icon

Baitul Mal Kabupaten Simeulue Akan Salurkan Bantuan Konsumtif untuk 3.460 Fakir Miskin

24/04/2026  |  Penulis: Humas BMK

Bagikan:URL telah tercopy
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Akan Salurkan Bantuan Konsumtif untuk 3.460 Fakir Miskin

Dokumentasi penyerahan santunan fakir dan miskin tahun 2024

Simeulue (24/04/2026) – Baitul Mal Kabupaten Simeulue akan menyalurkan bantuan konsumtif kepada sebanyak 3.460 fakir miskin di wilayah Kabupaten Simeulue. Program ini merupakan bentuk kepedulian serta upaya meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Badan BMK Simeulue, Supriadi, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membantu masyarakat kurang mampu, khususnya fakir miskin yang telah terdata.

“Insya Allah bantuan konsumtif ini akan segera disalurkan kepada 3.460 penerima yang tersebar di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Simeulue,” ujar Supriadi.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Taufik Hidayah, SH, mengatakan bahwa bantuan tersebut akan disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.

Menurutnya, penyaluran dilakukan berdasarkan Data Hasil Verifikasi (DHV) dari masing-masing desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta Ketua Baitul Mal Desa berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BMK Simeulue.

Namun hingga saat ini, penyaluran belum dapat dilakukan karena masih menunggu data yang belum seluruhnya masuk dari desa-desa.

“Penyaluran secara non tunai ini dilakukan agar proses bantuan lebih transparan, tepat sasaran, dan memudahkan penerima dalam menerima haknya,” jelas Taufik Hidayah.

Pada kesempatan itu juga, Supriadi mengajak seluruh masyarakat Simeulue yang telah sampai nisab dan haul hartanya agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi pemerintah, yakni Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Sementara bagi masyarakat yang belum mencapai nisab, ia mengimbau agar menyalurkan infak sebesar 1 persen.

Hal tersebut, kata Supriadi, sesuai amanah Pasal 102 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Pada Pasal 102 ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.”

Sementara pada ayat (2) dijelaskan, “Setiap orang atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi syarat sebagai Muzakki, dapat membayar Infak kepada Baitul Mal setempat sesuai dengan ketentuan syari’at.”

Dengan adanya program tersebut, diharapkan bantuan ini nantinya dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat fakir miskin serta meningkatkan kesejahteraan warga di Kabupaten Simeulue. (Humas BMK)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Simeulue.

Lihat Daftar Rekening →