Berita Terkini
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Gelar Rakor Pembentukan UPZ sebagai Upaya Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak
SIMEULUE — Dalam upaya meningkatkan pengumpulan serta memperkuat tata kelola zakat dan infak di Kabupaten Simeulue, Baitul Mal Kabupaten Simeulue menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Selasa (19/5/2026), di Aula Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Taufik Hidayah, SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa rencana pembentukan UPZ sebagai upaya mempercepat realisasi target pengumpulan Zakat dan Infak Tahun 2026 di Kabupaten Simeulue.
Ketua Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi, dalam paparannya menyampaikan bahwa potensi zakat dan infak di Kabupaten Simeulue sejatinya sangat besar, namun hingga saat ini belum tergali secara optimal.
Ia menjelaskan, Pembentukan UPZ dinilai menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan penghimpunan zakat sekaligus memperkuat sistem pengelolaannya secara profesional, transparan, dan amanah.
Pembentukan UPZ ini direncanakan pada sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan Kab. Simeulue, Masjid Agung Tgk. Khalilullah dan Baiturrahmah, UPTD RSUD Simeulue, Masjid An-Nur Sinabang dan Masjid Babussalam Kampung Aie.
Rapat koordinasi tersebut turut membahas mekanisme kerja, struktur organisasi, tugas, serta pola koordinasi antara UPZ dengan Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Para peserta juga menyambut positif rencana pembentukan UPZ sebagai langkah konkret dalam memperkuat peran zakat dan infak bagi pembangunan sosial masyarakat.
Melalui UPZ ini diharapkan dapat membangun ekosistem filantropi Islam yang lebih kuat di Simeulue. Zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi instrumen sosial yang mampu memperkuat solidaritas dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab. Simeulue, Syafrinudin, SH, MH, Ketua Dewan Pengawas BMK Simeulue, Fauzan, S.Ag, MH, Ketua Badan BMK Simeulue, Supriadi, Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Taufik Hidayah, SH, Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kab. Simeulue, Salfianto, S.Pd, MM, Kepala UPTD Pengelolaan Masjid Agung Tgk. Khalilullah dan Masjid Baiturrahmah, Rusdy, S.HI, ME, Kasubbag. Umum UPTD RSUD Simeulue, Ronina, S.KM, M.KM, Ketua BKM An-Nur Sinabang, Drs. H. Fadhlun, HR, serta para Kasubbag. Pada Sekretariat BMK Simeulue. (WA)
19/05/2026 | Wahyu Abadi
PENDAFTARAN BANTUAN BEASISWA MAHASISWA TUGAS AKHIR 2026
Dibuka pendaftaran Bantuan Beasiswa Mahasiswa Tugas Akhir Baitul Mal Kabupaten Simeulue Tahun 2026:
Mahasiswa dari keluarga miskin
berasal dari Kabupaten Simeulue
Bukan anak ASN (PNS/PPPK)
Sedang menyusun skripsi/KTI
Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun
Bukan penerima beasiswa Pemkab dan Baitul Mal Kab. Simeulue Tahun Anggaran 2025
Strata-1/Diploma-IV dan Diploma-III
Syarat Administrasi:
Permohonan
Fotocopy SK Pembimbing
Fotocopy Transkrip NIlai
Surat Pernyataan tdk sedang menerima beasiswa dari pihak manapun
Surat Aktif Kuliah
Surat Keterangan Tidak Mampu
Fotocopy KTP
Fotocopy KK
Fotocopy Buku Rekening
Pendaftaran : 15 s.d 30 Mei 2026
Link Pendaftaran : https://bit.ly/BeasiswaTugasAkhirBMK2026
Berkas diupload di link dan diantar ke Kantor Sekretariat BMK Simeulue
15/05/2026 | Humas BMK
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Akan Salurkan Bantuan Konsumtif untuk 3.460 Fakir Miskin
Simeulue (24/04/2026) – Baitul Mal Kabupaten Simeulue akan menyalurkan bantuan konsumtif kepada sebanyak 3.460 fakir miskin di wilayah Kabupaten Simeulue. Program ini merupakan bentuk kepedulian serta upaya meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Badan BMK Simeulue, Supriadi, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membantu masyarakat kurang mampu, khususnya fakir miskin yang telah terdata.
“Insya Allah bantuan konsumtif ini akan segera disalurkan kepada 3.460 penerima yang tersebar di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Simeulue,” ujar Supriadi.
Sementara itu, Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Taufik Hidayah, SH, mengatakan bahwa bantuan tersebut akan disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima.
Menurutnya, penyaluran dilakukan berdasarkan Data Hasil Verifikasi (DHV) dari masing-masing desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta Ketua Baitul Mal Desa berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BMK Simeulue.
Namun hingga saat ini, penyaluran belum dapat dilakukan karena masih menunggu data yang belum seluruhnya masuk dari desa-desa.
“Penyaluran secara non tunai ini dilakukan agar proses bantuan lebih transparan, tepat sasaran, dan memudahkan penerima dalam menerima haknya,” jelas Taufik Hidayah.
Pada kesempatan itu juga, Supriadi mengajak seluruh masyarakat Simeulue yang telah sampai nisab dan haul hartanya agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi pemerintah, yakni Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Sementara bagi masyarakat yang belum mencapai nisab, ia mengimbau agar menyalurkan infak sebesar 1 persen.
Hal tersebut, kata Supriadi, sesuai amanah Pasal 102 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Pada Pasal 102 ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.”
Sementara pada ayat (2) dijelaskan, “Setiap orang atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi syarat sebagai Muzakki, dapat membayar Infak kepada Baitul Mal setempat sesuai dengan ketentuan syari’at.”
Dengan adanya program tersebut, diharapkan bantuan ini nantinya dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat fakir miskin serta meningkatkan kesejahteraan warga di Kabupaten Simeulue. (Humas BMK)
24/04/2026 | Humas BMK
