WhatsApp Icon

Baitul Mal Kabupaten Simeulue Lakukan Silaturrahim dan Audiensi bersama Kepala BPS Simeulue

bmksimeuluesilaturahimdenganbps

10/01/2024  |  Penulis: Wahyu Abadi

Bagikan:URL telah tercopy
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Lakukan Silaturrahim dan Audiensi bersama Kepala BPS Simeulue

BMK Simeulue

Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue Supriadi, bersama Keanggotaan Badan BMK Bidang Pengumpulan, Sosialisasi, Advokasi dan Marketing Komunikasi Alimas Jonsa, S.Sos., M.Si berkunjung ke Kantor BPS Simeulue dalam rangka silaturrahim sekaligus audiensi bersama Kepala BPS Simeulue, Agus Andria, SST, M.Si pada Rabu (10/1).

Pada kunjungan tersebut, Ketua Badan BMK Simeulue mengajak BPS Simeulue untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi lembaga Baitul Mal.

"BMK Simeulue ingin berkolaborasi dengan BPS Simeulue untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi lembaga Baitul Mal dalam pengumpulan maupun penditribusian Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya (ZIWaH). Hal ini penting mengingat BPS merupakan instansi yang rutin melakukan pendataan ke lapangan sehingga data yang diperoleh terupdate dan terverifikasi. Misalnya data penerima bantuan kepada fakir dan miskin, sehingga bantuan yang disalurkan tepat sasaran” Kata Supriadi.

Kepala BPS Simeulue, Agus Andria, S.ST., M.Si menyambut baik maksud tersebut. Ia mengatakan bahwa BPS Simeulue siap memfasilitasi BMK Simeulue.

“Kami siap memfasilitasi Baitul Mal Simeulue dalam melaksanakan tugas-tugas keummatan. Kami juga berharap adanya singkronisasi antara data yang digunakan oleh BMK Simeulue dengan data BPS Simeulue” Ucap Agus Andria.

Sementara itu, Alimas Jonsa, S.Sos., M.Si selaku Keanggotaan Badan BMK Bidang Pengumpulan, Sosialisasi, Advokasi dan Marketing Komunikasi berharap kepada Kepala BPS Simeulue agar mensosialisasikan pentingnya zakat dan infak kepada Pegawai BPS Simeulue.

“BMK Simeulue berharap kepada Kepala BPS Simeulue agar mensosialisasikan zakat dan infak kepada pegawai BPS, karena dalam harta kita ada hak mustahik. Bagi yang telah sampai nishabnya dapat mengeluarkan zakat 2,5%, sedangkan bagi yang belum cukup nishabnya dapat mengeluarkan infak 1% sebagaimana amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Baitul Mal juga berharap agar BPS Simeulue sebagai instansi vertikal pemerintah untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengumpulan zakat dan infak dapat terorganisir dengan baik.

“Kami mengharapkan agar kiranya BPS Simeulue memiliki UPZ sendiri untuk memudahkan pengumpulan zakat dan infak pegawainya. Sementara ini, baru satu instansi pemerintah yang memiliki UPZ yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, hendaknya langkah tersebut diikuti oleh BPS Simeulue”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, Unit Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan BMA atau Badan BMK dengan tugas mengumpulkan zakat dan/atau infak pada instansi pemerintah dan swasta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS Simeulue mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut.

“Sebagai Pimpinan, kami akan menindaklanjuti upaya tersebut mengingat sebagian besar Pegawai BPS Simeulue telah sampai nishab hartanya untuk berzakat” pungkasnya.

Di akhir pertemuan tersebut, Ketua Baitul Mal juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat BMK Simeulue berencana melakukan sosialisasi dan audiensi lanjutan kepada seluruh Pegawai BPS untuk memberikan pemahaman terkait Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat