Baitul Mal Simeulue Hadiri RDPU Pembahasan Qanun di DPRA
14/10/2025 | Penulis: Wahyu Abadi
BMK Simeulue
Banda Aceh — Baitul Mal Kabupaten Simeulue (BMK Simeulue) mengambil peran aktif dalam pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Kegiatan ini merupakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Serbaguna DPRA, Selasa (14/10).
Kehadiran perwakilan Simeulue dalam forum ini sangat krusial, mengingat revisi Qanun ini akan berdampak langsung pada tata kelola dan operasional Baitul Mal di tingkat kabupaten. Delegasi Simeulue yang hadir menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi zakat dan wakaf.
Delegasi dari Kabupaten Simeulue dihadiri oleh Bupati Simeulue yang diwakili Sekretaris Daerah Kab. Simeulue, Ketua DPRK Simeulue, Inspektur Kab. Simeulue, Kepala BPKD Kab. Simeulue, Ketua Dewan Pengawas BMK Simeulue, Ketua Badan BMK Simeulue dan Kepala Sekretariat BMK Simeulue.
RDPU ini menjadi platform penting untuk menyerap aspirasi publik. Forum ini bertujuan memperkuat tata kelola Baitul Mal Aceh agar menjadi lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan nilai syariat Islam. Selain unsur pemerintah dan pengurus Baitul Mal se-Aceh, RDPU ini juga melibatkan akademisi, tenaga ahli, dan lembaga wakaf seperti Yayasan Wakaf Barbate Islamic City (YWBIC).
Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Jamal, menegaskan bahwa perubahan Qanun ini berfokus pada penguatan kelembagaan agar Baitul Mal mampu menjawab tantangan zaman. Tujuannya adalah melahirkan dasar hukum yang lebih kuat untuk memperluas ruang gerak Baitul Mal agar lebih mandiri dan berdaya guna dalam melayani masyarakat.
Komisi VII DPRA, yang membidangi urusan agama, syariat Islam, dan kelembagaan keagamaan, memimpin pembahasan ini dengan menghadirkan pakar hukum Islam dan ekonomi syariah. Masukan yang mendalam juga datang dari YWBIC, yang menyoroti perlunya integrasi antara lembaga wakaf dan Baitul Mal untuk mendorong pengembangan wakaf produktif berbasis syariah.
RDPU yang berlangsung hingga siang hari ini memastikan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari peserta, termasuk dari delegasi Simeulue, akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan naskah akademik dan rancangan Qanun. Dengan revisi ini, Komisi VII DPRA berharap dapat menciptakan regulasi yang lebih adaptif, kuat, dan berpihak pada kemaslahatan umat, sekaligus memperkokoh posisi Aceh sebagai pelopor tata kelola zakat dan wakaf berbasis syariah di Indonesia. (WA)
Berita Lainnya
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Silaturahmi dan Kolaborasi Program bersama Islamic Relief Indonesia
PENDAFTARAN BANTUAN BEASISWA MAHASISWA TUGAS AKHIR 2026
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Akan Salurkan Bantuan Konsumtif untuk 3.460 Fakir Miskin
Baitul Mal Simeulue Lakukan Pendampingan Rehabilitasi Rumah Mustahik di Enam Kecamatan
Silaturahmi ke BAZNAS RI, Baitul Mal Kabupaten Simeulue Serahkan Proposal RLHB Tahun 2026
Wakil Bupati Buka Kegiatan Sunat Massal Baitul Mal Kabupaten Simeulue Berkolaborasi dengan Dompet Dhuafa Aceh, 422 Anak Jadi Peserta Tahun Ini
Baitul Mal Simeulue Gelar Pertemuan Mustahik Rehab Rumah Tahap II, Bekali Mustahik Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Sambangi Kementerian PKP, Baitul Mal Kabupaten Simeulue Silaturahmi sekaligus Serahkan Proposal RLHB
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Gelar Rakor Pembentukan UPZ sebagai Upaya Peningkatan Pengumpulan Zakat dan Infak
BMK Simeulue Salurkan Bantuan BMA untuk Korban Kebakaran di Simeulue
Perkuat Tata Kelola Wakaf, Baitul Mal Simeulue Hadiri Bimtek Nazir se-Aceh
Baitul Mal Simeulue lakukan Penandatanganan MoA dengan Empat Perguruan Tinggi negeri untuk Program Beasiswa SKSS
Tutup Daurah Tahfizh Intensif, Bupati Monas Dukung Pembinaan Generasi Qur’ani Simeulue
Wakil Bupati Simeulue bersama Baitul Mal dan Sejumlah SKPK lakukan Peninjauan Dampak Kebakaran di Sinabang
Momentum Idul Adha: Ketika Pisau Keikhlasan Menyembelih Kesombongan Manusia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Simeulue.
Lihat Daftar Rekening →