Baitul Mal Simeulue Hadiri RDPU Pembahasan Qanun di DPRA
14/10/2025 | Penulis: Wahyu Abadi
BMK Simeulue
Banda Aceh — Baitul Mal Kabupaten Simeulue (BMK Simeulue) mengambil peran aktif dalam pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Kegiatan ini merupakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Serbaguna DPRA, Selasa (14/10).
Kehadiran perwakilan Simeulue dalam forum ini sangat krusial, mengingat revisi Qanun ini akan berdampak langsung pada tata kelola dan operasional Baitul Mal di tingkat kabupaten. Delegasi Simeulue yang hadir menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi zakat dan wakaf.
Delegasi dari Kabupaten Simeulue dihadiri oleh Bupati Simeulue yang diwakili Sekretaris Daerah Kab. Simeulue, Ketua DPRK Simeulue, Inspektur Kab. Simeulue, Kepala BPKD Kab. Simeulue, Ketua Dewan Pengawas BMK Simeulue, Ketua Badan BMK Simeulue dan Kepala Sekretariat BMK Simeulue.
RDPU ini menjadi platform penting untuk menyerap aspirasi publik. Forum ini bertujuan memperkuat tata kelola Baitul Mal Aceh agar menjadi lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan nilai syariat Islam. Selain unsur pemerintah dan pengurus Baitul Mal se-Aceh, RDPU ini juga melibatkan akademisi, tenaga ahli, dan lembaga wakaf seperti Yayasan Wakaf Barbate Islamic City (YWBIC).
Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Jamal, menegaskan bahwa perubahan Qanun ini berfokus pada penguatan kelembagaan agar Baitul Mal mampu menjawab tantangan zaman. Tujuannya adalah melahirkan dasar hukum yang lebih kuat untuk memperluas ruang gerak Baitul Mal agar lebih mandiri dan berdaya guna dalam melayani masyarakat.
Komisi VII DPRA, yang membidangi urusan agama, syariat Islam, dan kelembagaan keagamaan, memimpin pembahasan ini dengan menghadirkan pakar hukum Islam dan ekonomi syariah. Masukan yang mendalam juga datang dari YWBIC, yang menyoroti perlunya integrasi antara lembaga wakaf dan Baitul Mal untuk mendorong pengembangan wakaf produktif berbasis syariah.
RDPU yang berlangsung hingga siang hari ini memastikan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari peserta, termasuk dari delegasi Simeulue, akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan naskah akademik dan rancangan Qanun. Dengan revisi ini, Komisi VII DPRA berharap dapat menciptakan regulasi yang lebih adaptif, kuat, dan berpihak pada kemaslahatan umat, sekaligus memperkokoh posisi Aceh sebagai pelopor tata kelola zakat dan wakaf berbasis syariah di Indonesia. (WA)
Berita Lainnya
Ketua Baitul Mal Simeulue Sampaikan Khutbah Jumat di Masjid Nurul Huda Air Dingin
Bahas Rencana Penyaluran 2025, Baitul Mal Simeulue Matangkan Program untuk Mustahik
Baitul Mal Simeulue Ringankan Beban Korban Kebakaran di Amarabu
Baitul Mal Simeulue Salurkan Bantuan untuk 599 Santri pada Peringatan Hari Santri Nasional
Ketua Baitul Mal Simeulue Sampaikan Khutbah di Masjid Agung Tgk. Khalilullah, Ajak Jamaah Berdayakan Kaum Lemah
Pimpinan Baitul Mal Kabupaten Simeulue Hadiri Rakornas BAZNAS 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
