WhatsApp Icon

Ketua Badan BMK Simeulue Kukuhkan Ketua Baitul Mal Desa Dalam Kabupaten Simeulue

ketua-badan-bmk-kukuhkan-ketua-bmd

06/06/2024  |  Penulis: Wahyu Abadi

Bagikan:URL telah tercopy
Ketua Badan BMK Simeulue Kukuhkan Ketua Baitul Mal Desa Dalam Kabupaten Simeulue

bmksimeulue

Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Simeulue, Supriadi mengukuhkan 53 Ketua Baitul Mal Desa di Aula Kantor Camat Simeulue Tengah, Kamis (6/6).

Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Khairul Amin, SH dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut bersumber dari Dana Infak pada Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Dari 138 Desa yang ada di Kabupaten Simeulue, ada 31 Desa yang telah dikukuhkan pengurus Baitul Mal Desanya pada Tahun 2023 yang lalu. Dengan demikian, pada Tahun 2024, ada 107 Desa yang akan kukuhkan. Pada tahap pertama ini, ada 53 Desa yang terdiri dari 5 Kecamatan yaitu Simeulue Tengah, Teluk Dalam, Simeulue Cut, Salang dan Alafan yang dipusatkan di Kecamatan Simeulue Tengah.

Selanjutnya, masih ada dua tahap Pengukuhan Pengurus Baitul Mal Desa yang direncakan dilaksanakan di Kecamatan Teupah Tengah dan Kecamatan Simeulue Barat. Adapun di Kecamatan Teupah Tengah akan diikuti oleh 40 Desa, terdiri dari 4 Kecamatan, yaitu Teupah Tengah, Teupah Barat, Simeulue Timur dan Teupah Selatan. Sementara di Kecamatan Simeulue Barat nantinya akan diikuti oleh 14 Desa yang ada di Kecamatan Simeulue Barat.

Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi dalam sambutannya menyebutkan sejumlah tugas yang akan diemban oleh Pengurus Baitul Mal Desa.
“Baitul Mal Desa yang kita kukuhkan hari ini memiliki tugas-tugas penting diantaranya mengelola zakat fitrah, zakal mal dan harta agama, menginventarisir mustahik dan muzakki, melaksanakan pendataan harta wakaf dan harta agama lainnya, melaksanakan pendataan harta anak yatim dan walinya, menjadi wali sementara serta menyampaikan laporan kepada Baitul Mal Kabupaten. Hal ini sebagaimana amanah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021” kata Supriadi.

Sementara itu, Camat Simeulue Tengah, Heru Mahdani, S.STP mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue berharap Baitul Mal Desa dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kita berharap Pengurus Baitul Mal Desa yang dikukuhkan hari ini dapat menjalankan tugas sebaik mungkin demi terkumpulnya ZIWaH yang nantinya dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat” tutupnya.

Selain pengukuhan Ketua Baitul Mal Desa, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi ZIWaH (Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan Lainnya) yang diikuti oleh Kepala Desa dan Ketua Baitul Mal Desa dari 53 Desa. Sosialisasi ini nantinya akan disampaikan oleh dua orang pemateri. Pada sesi pertama disampaikan oleh Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Khairul Amin, SH dengan judul “Baitul Mal Gampong/Desa dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal”.

Sementara itu, sesi kedua disampaikan oleh Hendrayadi, A.Md selaku Keanggotaan Badan BMK Simeulue dengan judul “Peran ZIWaH sebagai Modal Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Gampong/Desa. Selain itu, juga terdapat sesi tanya jawab interaktif dengan peserta sosialisasi tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Keanggotaan Badan BMK Simeulue, Mauluddin, S.Sos, Alimas Jonsa, S.Sos, M.Si, dan Sahrim Amin, S.Pd, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Ainun Mardhiah, S.Si, Kasubbag Program dan Keuangan, Rahmad Hidayat, S.Si.T, Kasubbag Perencanaan dan Publikasi, Titan Afdilla, SE, serta Unsur Muspika dalam Kecamatan Simeulue Tengah.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat