WhatsApp Icon

Sosialisasi Perhitungan Zakat dan Pelatihan Fundraising sebagai Upaya Peningkatan Kapasitas Amil Baitul Mal Kabupaten Simeulue

bmksimeuluelakukansosialisasiperhitunganzakat

12/01/2024  |  Penulis: Wahyu Abadi

Bagikan:URL telah tercopy
Sosialisasi Perhitungan Zakat dan Pelatihan Fundraising sebagai Upaya Peningkatan Kapasitas Amil Baitul Mal Kabupaten Simeulue

bmksimeulue

Baitul Mal Kabupaten Simeulue lakukan Kegiatan Sosialisasi Perhitungan Zakat dan Pelatihan Fundraising bagi Amil BMK Simeulue, Jum’at (12/1).

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Bidang Pengumpulan, Sosialisasi, Advokasi dan Marketing BMK Simeulue. Sementara itu, sebagai pemateri langsung disampaikan oleh Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi. Hadir juga para Keanggotaan Badan BMK Simeulue (Mauluddin, S.Sos, Alimas Jonsa, S.Sos., M.Si., Hendrayadi, A.Md., Sahrim Amin, S.Pd.I), Staf Sekretariat, Tenaga Profesional dan Relawan Baitul Mal Simeulue.

Dalam penyampaiannya, Ketua Badan BMK Simeulue menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sesama Amil.

"Kegiatan seperti ini sangat penting agar kita memiliki persepsi sama. Jika ada calon Muzakki yang datang ke Kantor Baitul Mal kita dapat memberikan informasi yang tepat dan searah".

Pemateri menyampaikan bahwa dasar pengumpulan zakat diantaranya yaitu Firman Allah dalam Q.S At-Taubah ayat 103. Untuk nishab zakat didasarkan pada harga emas, karena nilai emas tidak mengalami inflasi sebagaimana mata uang yang lain.

"Jadi, pertama nisab zakat berdasarkan harga emas. Adapun mengenai nisab zakat memang ada perbedaan pandangan di kalangan ualam tetapi kita di Aceh berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Nomor 09 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa nisab zakat di Aceh adalah 94 gram emas Atau 82.900.000 per tahun. Hal ini juga berdasarkan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2020 Tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan. Jika kita bagi, maka 230.000 per hari atau 6.900.000 per bulan seseorang sudah wajib membayar zakat" jelas Supriadi.

Selain itu, dijelaskan juga, merujuk ketentuan Pasal 102 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal disebutkan "Setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal" sambungnya.

Sementara itu, pada ayat (2) dijelaskan bahwa "Setiap orang atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi syarat sebagai Muzakki, dapat membayar Infak kepada Baitul Mal setempat sesuai dengan ketentuan syari’at".

Wewenang BMK disebutkan dalam Pasal 2 Perbup Simeulue No 77 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. BMK berwenang memungut, mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan:
a. Zakat dan Infaq penghasilan dari PNS yag beragama Islam pada Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah dilingkungan Pemkab yang dibayar gajinya melalui APBN/APBA/APBK.
b. Zakat Mal pada tingkat Kabupaten meliputi BUMN dan
BUMD, Perusahaan Swasta, pengusaha dan pedagang.
c. Zakat sewa rumah/pertokoan yang terletak di Kabupaten.
d. Harta Agama dan Harta Waqaf yang berada di lingkungan Kabupaten.
e. Infaq rekanan Pemkab(Kontraktor)

Pasal 3 Perbup Simeulue No 77 Tahun 2017 juga menyebutkan:
1) Setiap pembayaran gaji/tunjangan, honorarium, tunjangan tenaga ahli, tunjangan sertifikasi dari PNS, Karyawan, pejabat, pimpinan dan anggota DPRK yang bekerja dilingkungan Pemkab dipungut zakat penghasilan sebesar 2,5% dari jumlah gaji/tunjangan, honorarium, tunjangan tenaga ahli, tunjangan sertifikasi dari PNS, Karyawan, Pejabat, Pimpinan dan anggota DPRK yang telah mencapai Nisab 7,83 gram emas murni setiap bulan yang besarnya sesuai dengan penetapan Dewan Pertimbangan Syariah dan penghasilan yang belum mencapai nisab dikenakan 1% sebagai infaq penghasilan.

Untuk meningkatkan nilai manfaat zakat yang diberikan. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penyerahan zakat melalui Lembaga/Badan Amil Zakat lebih diutamakan seperti kepastian muzakki membayar zakat, menghilangkan rasa rendah diri mustahiq, efisiensi dan efektivitas (pengumpulan dan penyaluran) serta untuk syiar Islam.

Pada kesempatan itu Ketua BMK selaku pemateri juga memberikan pelatihan mengenai fundraising kepada Amil BMK Simeulue selaku fundraiser Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya. Strategi fundraising pada lembaga pengelola zakat adalah upaya untuk menumbuhkan ketertarikan masyarakat, baik individu maupun organisasi agar sehingga mereka menyalurkan Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya kepada lembaga, dalam hal ini yaitu Baitul Mal Kabupaten Simeulue.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat