WhatsApp Icon

Baitul Mal Kabupaten Simeulue Hadiri Rakor Baitul Mal se-Aceh Tahun 2024

satukeluargamasukislam

27/05/2024  |  Penulis: Wahyu Abadi

Bagikan:URL telah tercopy
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Hadiri Rakor Baitul Mal se-Aceh Tahun 2024

bmksimeulue

Baitul Mal Kabupaten Simeulue menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se-Aceh yang diadakan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) dengan tema "Sinergi Wujudkan Tata Kelola Baitul Mal yang Adaptif dan Kredibel". Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Kryad Muraya, Banda Aceh, selama dua hari, tanggal 27-28 Mei 2024.

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Baitul Mal Aceh (BMA), Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) se-Provinsi Aceh, SKPA, serta instansi vertikal terkait. Sementara itu, perwakilan Baitul Mal Kabupaten Simeulue dihadiri langsung oleh Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi, Keanggotaan Badan BMK Simeulue, Mauluddin, S.Sos, Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Khairul Amin, SH, serta Kasubbag Program dan Keuangan, Rahmad Hidayat, S.Si.T.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi menyebut bahwa Baitul Mal berperan penting dalam mengatasi masalah sosial dan kemiskinan di Aceh. Karena itu, Baitul Mal perlu meningkatkan kinerjanya sehingga menjadi lebih baik, adaptif, dan kredibel. Dengan demikian, zakat yang dikumpulkan dapat disalurkan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Mengacu pada jadwal Rakor tersebut, pada hari pertama, kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh beberapa narasumber diantaranya Ketua Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) BMA, Prof. Dr. Alyasa' Abubakar, MA, Ketua Badan BMA, Muhammad Haikal, ST., MIFP, Kepala Sekretariat BMA, Amirullah, SE., M.Si., Ak, serta beberapa narasumber lain. Sedangkan pada hari kedua, kegiatan diisi dengan diskusi antar para peserta Rakor dalam rangka membahas berbagai isu-isu strategis terkait kelembagaan, pengumpulan, dan pemberdayaan zakat, infak, dan wakaf.

Adapun beberapa poin penting yang diharapkan menjadi output dari Rakor tersebut seperti peningkatan kinerja Baitul Mal dalam pengelolaan zakat, infak, dan wakaf; penguatan sinergi antara BMA, BMK, SKPA, dan instansi vertikal terkait; optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan wakaf; peningkatan pemberdayaan mustahik melalui berbagai program dan kegiatan; serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan zakat, infak, dan wakaf.

Rakor Baitul Mal se-Aceh Tahun 2024 menghasilkan 12 (dua belas) resolusi sebagai berikut:

  1. Memperkuat kelembagaan dan kedudukan BMA dan BMK sebagai lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui penyusunan regulasi turunan sesuai dengan amanat Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal;
  2. Memastikan ketersediaan dokumen perencanaan dan penganggaran zakat dan infak sesuai dengan amanat Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal;
  3. Memastikan ketersediaan informasi bagi masyarakat terkait pengelolaan ZIWaH dan pengawasan perwalian oleh Baitul Mal;
  4. Mendorong transformasi digital dalam peningkatan kualitas layanan kepada Muzakki/Munfiq yang mudah diakses, cepat dan responsif;
  5. Memfasilitasi lahirnya kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat dan infak pada Kementerian atau Lembaga BUMN, BUMD dan Perusahaan;
  6. Menyusun pilot project atau skema co-branding BMA dan BMK dengan perusahaan dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat dan infak;
  7. Menyusun program prioritas berasama BMA dan BMK terkait penyaluran zakat dan infak yang berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat;
  8. Melakukan advokasi terkait usulan pemisahan rekening penerimaan zakat dan infak serta penguatan dan penyeragaman tata kelola keuangan pada BMK;
  9. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan ZIWaH serta Pengawasan Perwalian kepada DPS atau Dewan Pengawas paling sedikit dua kali dalam setahun untuk keperluan pengawasan;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeloaan dan pengembangan ZIWaH dan pengawasan perwalian kepadan Gubernur/Bupati/Walikota dan DPS atau Dewan Pengawas setiap tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun kegiatan berakhir;
  11. Mendorong penguatan SDM Amil melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas, kompetensi dan kesejahteraan amil di tingkat BMA dan BMK; dan
  12. Menyusun kode etik Amil dan memperkuat sistem pengadilan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal.

Acara ditutup langsung oleh Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal, ST, MIFP didampingi Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh, Mukhlis Sya'ya, ST, Muh. Ikhsan, SE, M.Si, Ak, dan Khairina, ST serta dihadiri oleh perwakilan Baitul Mal Kabupaten/Kota se-Aceh.

Kontributor: Wahyu Abadi

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat