WhatsApp Icon

Baitul Mal Kabupaten Simeulue Wakili Aceh pada Kegiatan Sosialisasi BAZNAS Microfinance Masjid

baitul-mal-kabupaten-simeulue-wakili-aceh

15/03/2024  |  Penulis: Wahyu Abadi

Bagikan:URL telah tercopy
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Wakili Aceh pada Kegiatan Sosialisasi BAZNAS Microfinance Masjid

bmksimeulue

Dalam rangka meningkatkan peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi mustahik pelaku usaha mikro, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengundang sebanyak 12 Lembaga Amil Zakat Provinsi/Kabupaten/Kota dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara itu, Baitul Mal Kabupaten Simeulue menjadi satu-satunya Lembaga Amil Zakat di Provinsi Aceh yang mendapat kesempatan dari BAZNAS RI untuk mengikuti kegiatan sosialisasi program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) tersebut yang dilaksanakan pada Jum’at, (15/03), Pukul 09:00 WIB melalui room meeting (online).

BAZNAS Microfinance Masjid merupakan program penyaluran dana ZIS dalam bentuk fasilitasi akses permodalan usaha mustahik jamaah masjid. Tujuannya untuk mengoptimalkan fungsi masjid dalam kerangka pemberdayaan ekonomi umat melalui kolaborasi pembiayaan mikro dengan BAZNAS. Arah pengembangan BMM adalah terbentuknya koperasi syariah berbasis masjid sebagai simpul pengembangan potensi sosial-ekonomi umat.

Kepala Divisi Bank Zakat BAZNAS RI, Noor Azis sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kehadiran BAZNAS Microfinance Masjid sebagai solusi dari maraknya praktek riba melalui pinjol di masyarakat.

“Ini sebagai ikhtiar kita menyelamatkan umat dari hal-hal yang menjerumuskan dan bertentangan dengan syariat serta mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan umat. BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) juga memberikan pendampingan yang intensif kepada penerima manfaat (mustahik) agar dana yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin” jelasnya.

Menurutnya, arah pengembangan BMM adalah terbentuknya koperasi syariah berbasis masjid sebagai simpul pengembangan potensi sosial ekonomi umat.

“Kurangnya informasi mengakibatkan di beberapa daerah masih melarang menggunakan masjid untuk kegiatan koperasi. Padahal sudah ada ijtima ulama yang mendukung untuk adanya pengelolaan zakat untuk kegiatan microfinance dan pemberdayaan ekonomi umat” tambahnya.

Noor Azis juga menjelaskan bahwa dana yang diberikan oleh BAZNAS RI nantinya dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha oleh jamaah masjid (mustahik). Setelah usaha tersebut berkembang, dana yang diberikan tersebut akan dikembalikan kepada Pengurus Masjid untuk digilirkan lagi kepada mustahik lainnya untuk dikelola kembali.

Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi berharap program tersebut dapat terealisasi di Kabupaten Simeulue.

“Kita bersyukur sekali BAZNAS RI yang telah memberikan kesempatan bagi BMK Simeulue menjadi salah satu dari 12 Lembaga Amil Zakat dari seluruh Indonesia bahkan satu-satunya dari Provinsi Aceh untuk mengikuti kegiatan ini. Kita berharap program BAZNAS Microfonance Masjid ini dapat terealisasi di Kabupaten kita tahun ini sebagai upaya untuk mengaktifkan fungsi masjid sebagai sentral pembagunan umat dan tentunya dapat memberdayakan jamaah sekitar masjid” kata Supriadi.

Pada kesempatan tersebut Baitul Mal Kabupaten Simeulue diwaliki oleh Ketua Badan BMK Simeulue, Supriadi beserta Keanggotaan Badan, Alimas Jonsa, S.Sos, M.Si, Mauluddin, S.Sos, dan Sahrim Amin, S.Pd.I. Turut hadir BAZNAS Provinsi Banten, BAZNAS Kabupaten Cirebon, BAZNAS Kabupaten Berau, BAZNAS Kabupaten Bulukumba, BAZNAS Kota Samarinda, BAZNAS Kabupaten Lampung Timur, BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan, BAZNAS Kota Metro, BAZNAS Kabupaten Kuningan, BAZNAS Kabupaten Garut, serta BAZNAS Kota Bontang.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat