Bimtek Kelembagaan BMA dan BMK se Aceh Tahun 2025 lahirkan 14 Rekomendasi
23/11/2025 | Penulis: Wahyu Abadi
Baitul Mal Simeulue
BANDA ACEH – Baitul Mal Kabupaten Simeulue menegaskan komitmennya terhadap penguatan tata kelola zakat, infak, dan wakaf dengan menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelembagaan Baitul Mal yang diselenggarakan di Hotel Portola Grand Arabia, Banda Aceh, pada 19–22 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Baitul Mal dari seluruh Aceh, termasuk Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi, dan Kepala Sekretariat, Khairul Amin, SH.
Penutupan Bimtek yang berlangsung pada Sabtu (22/11/2025) diisi dengan arahan dari Anggota Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025–2030, Fahmi M. Nasir, yang menekankan bahwa para amil tidak boleh alergi terhadap kritik publik. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dari proses pembenahan layanan Baitul Mal di berbagai tingkatan.
“Kritik harus diterima dengan hati terbuka. Jangan dibalas dengan kemarahan. Masyarakat memiliki pengalaman yang beragam terkait layanan Baitul Mal, dan itu seharusnya menjadi pemantik perbaikan,” ujar Fahmi di hadapan peserta Bimtek.
Ia juga menyoroti lemahnya validitas data di sejumlah Baitul Mal kabupaten/kota. Data mustahik, muzakki, hingga potensi wakaf dinilai perlu diperbarui secara berkala agar program yang dijalankan lebih tepat sasaran dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Bimtek Kelembagaan tahun ini menghasilkan 14 rekomendasi strategis yang menjadi pijakan untuk memperkuat sistem pengelolaan zakat dan wakaf di Aceh. Rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi, yang mendapat kepercayaan mempresentasikan hasil diskusi seluruh peserta Bimtek. Adapun ke-14 rekomendasi tersebut sebagai berikut :
- Diperlukan pembaruan dan penataan struktur organisasi Baitul Mal agar sesuai dengan standar tata kelola kelembagaan modern, termasuk penyelarasan dengan regulasi daerah, nasional, serta praktik terbaik (best practice) lembaga zakat dunia.
- Baitul Mal perlu memperkuat sistem perencanaan, monitoring, dan evaluasi berbasis kinerja melalui indikator yang terukur, terstandar, dan terdokumentasi.
- Diperlukan peningkatan kompetensi SDM melalui sertifikasi, pelatihan berkala, serta integrasi sistem digital pengelolaan layanan publik.
- Baitul Mal harus memperluas kolaborasi strategis dengan pemerintah daerah, akademisi, komunitas filantropi, perbankan syariah, dan lembaga keuangan sosial lainnya untuk menciptakan sinergi program berbasis kemaslahatan publik.
- Harmonisasi dan penyelarasan terhadap status dana zakat dan infak terhadap mekanisme keuangan daerah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan praktik tidak sesuai hukum.
- Diperlukan penyusunan naskah akademik dan SOP teknis tentang relasi pengelolaan dana Zakat dan Infak terhadap sistem fiskal daerah agar pengelolaan tetap independen sesuai prinsip syariah, namun tetap sinergis dengan kebijakan pembangunan daerah.
- Mendorong Pemerintah Aceh untuk menerbitkan Pergub/Ingub/SE Gub Aceh Tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat Infaq pada Perusahaan dan Instansi Vertikal di Aceh untuk berzakat melalui Baitul Mal.
- Mendorong pemerintah daerah agar memberikan dukungan anggaran operasional kelembagaan melalui mekanisme pembiayaan sah sesuai ketentuan hukum, tanpa mengganggu status zakat sebagai harta umat (PAD Khusus).
- Penyesuaian dengan kebijakan nasional perlu diarahkan untuk memperkuat posisi Baitul Mal sebagai entitas pengelola zakat daerah dengan legitimasi hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Perlu dibentuk tim teknis lintas bidang untuk memastikan proses penyusunan kebijakan berjalan cepat, tepat sasaran, dan sesuai prinsip good governance dan syariah compliance.
- Menyusun masterplan wakaf produktif berbasis potensi daerah untuk mendorong optimalisasi peran wakaf sebagai sumber daya keberlanjutan ekonomi umat.
- Baitul Mal perlu memperkuat legalitas aset wakaf melalui sertifikasi, digitalisasi database aset, dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi maupun jalur hukum.
- Model pengelolaan wakaf harus diarahkan pada konsep enterprise-based waqf, bukan hanya wakaf sosial tradisional, dengan memastikan profesionalitas, akuntabilitas, dan prinsip kemanfaatan jangka panjang.
- Perlu peningkatan literasi publik mengenai wakaf melalui kampanye, edukasi, dan kemitraan dengan lembaga keuangan syariah, ormas Islam, akademisi, media, dan tokoh masyarakat.
Baitul Mal Simeulue berkomitmen menjalankan rekomendasi tersebut, khususnya dalam perbaikan tata kelola berbasis data, peningkatan kompetensi SDM, dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta lembaga syariah lainnya.
Dengan berakhirnya rangkaian Bimtek, Baitul Mal Simeulue berharap proses pembenahan kelembagaan dapat berlangsung lebih cepat dan terukur, sehingga manfaat zakat dan wakaf di Kabupaten Simeulue semakin optimal dan berdampak langsung bagi mustahik. (WA)
Berita Lainnya
Perkuat Sinergi antar OPD : Baitul Mal lakukan Sosialisasi Zakat Kepada seluruh Instansi dalam Kabupaten Simeulue
Peduli Korban Kebakaran di Desa Sembilan, Baitul Mal Simeulue Salurkan Bantuan
Delegasi Simeulue Ikuti Aceh Waqf Summit 2025, Komitmen Majukan Gerakan Berwakaf di Daerah
Baitul Mal Simeulue Ikuti FGD Penguatan Wakaf Produktif yang Diselenggarakan BWI Simeulue
Bupati Simeulue Raih Penghargaan Baznas sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia
Perkuat Tata Kelola, BMK Simeulue Jalin Sinergi dengan BAZNAS Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
