Baitul Mal Simeulue Lakukan Sosialisasi Zakat dan Infak Kepada Pegawai BPS Simeulue
bmksimeuluesosialisasizakatinfakkebps
29/01/2024 | Penulis: Wahyu Abadi
bmksimeulue
Baitul Mal Simeulue melakukan sosialisasi zakat dan infak kepada pegawai BPS Simeulue di kantor BPS Simeulue pada Senin, (29/1). Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan Acara Serah Terima Jabatan dan Lepas Sambut Kepala BPS Kabupaten Simeulue dari Agus Andria, S.ST., M.Si kepada Budi Kurniawan, S.Si. Selain itu, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dan silaturrahim Baitul Mal Simeulue dengan Kepala BPS Simeulue beberapa waktu lalu dalam rangka memberikan pemahaman kepada Pegawai BPS Simeulue mengenai Zakat dan Infak serta mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun materi mengenai Optimalisasi Zakat dan Infak di Kabupaten Simeulue dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh Alimas Jonsa, S.Sos., M.Si., dan Sahrim Amin, S.Pd selaku Anggota Komisioner Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dijelaskan bahwa zakat penghasilan dimaksud adalah setiap gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pekerjaan lain.
"Bagi kita yang memiliki berpenghasilan mencapai nisab zakat 94 gram emas atau Rp. 82.900.000 per tahunnya atau Rp. 6.900.000 per bulannya, sudah diwajibkan untuk membayar zakat 2,5 persen. Bagi Bapak/Ibu yang belum cukup nishab, maka silahkan berinfak 1 persen sebagaimana amanah Qanun. Karena itu, selalu ada peluang untuk berbuat kebaikan." " Kata Sahrim Amin.
Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tetapi merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2013 bahwa nisab zakat di Aceh adalah 94 gram emas. Hal ini juga dikuatkan oleh Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan.
Sementara itu, Alimas Jonsa dalam pemaparannya mengatakan bahwa Baitul Mal Simeulue saat ini berupaya membangun kerja sama dengan intansi-instansi vertikal pemerintah di daerah untuk memaksimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat.
"Saat ini kita di Baitul Mal berupaya memaksimalkan pengumpulan zakat dan infak di Kabupaten Simeulue, terutama pada instansi vertikal pemerintah. Mungkin selama ini zakat atau infak yang dibayarkan belum terkoordinir dengan baik. Karena itu, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, termasuk di BPS ini." Tuturnya.
Pada Tahun 2018, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Rusdy mengungkapkan bahwa potensi Zakat dan Infak di Kabupaten Simeulue mencapai 70 Milyar. Sementara itu, realisasi pengumpulan zakat dan infak di Kabupaten simeulue pada tahun 2023 hanya berkisar 9 Milyar. Jika upaya optimalisasi zakat dan infak tersebut terwujud, maka pengentasan angka kemiskinan di Simeulue akan lebih cepat terealisasi.
Kepala BPS Simeulue, Budi Kurniawan, S.Si., menyambut baik maksud dan tujuan Baitul Mal Simeulue pada kegiatan tersebut.
“Kami menyambut baik ikhtiar dari Baitul Mal Simeulue dalam memaksimalkan pengumpulan Zakat dan Infak. Bahwa dalam harta kita ada hak mereka yang membutuhkan”. Ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pemateri juga menyampaikan beberapa program-program yang telah dilakukan oleh Baitul Mal Simeulue pada tahun 2023, seperti Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 50 unit rumah kaum dhuafa, Bantuan Operasional Pengembangan Al-Quran kepada LPTQ 10 Kecamatan, pemberian reward kepada Kafilah Kabupaten Simeulue yang berprestasi pada MTQ ke-36 Provinsi Aceh tahun 2023, Program Beasiswa untuk santri kurang mampu, Beasiswa Santri berprestasi, Beasiswa untuk mahasiswa Simeulue di Timur Tengah, Pengadaan Al-Quran dan Sound System Masjid di Kabupaten Simeulue, Bantuan Operasional bagi Madrasah dan Pondok Pesantren, Bantuan Berobat bagi kaum dhuafa di dalam maupun di luar daerah, santunan bagi 1000 Anak Yatim serta santunan bagi Tenaga Kebersihan dan Juru Parkir di Kabupaten Simeulue. Selain itu, juga terjadi diskusi hangat dan tanya jawab seputar zakat oleh Pegawai BPS Simeulue.
Berita Lainnya
Perkuat Sinergi : Baitul Mal Simeulue Ikuti Kegiatan Program Pembinaan dan Pendampingan Zakat dan Wakaf
24/09/2025 | Wahyu Abadi
Baitul Mal Simeulue Verifikasi Calon Penerima Bantuan Modal Usaha Tahun 2025
13/07/2025 | Wahyu Abadi
Bupati Simeulue Raih Penghargaan Baznas sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia
28/08/2025 | Wahyu Abadi
Peduli Korban Kebakaran di Desa Sembilan, Baitul Mal Simeulue Salurkan Bantuan
21/08/2025 | Wahyu Abadi
Ketua Baitul Mal Simeulue Sampaikan Khutbah Jumat di Masjid Nurul Huda Air Dingin
15/08/2025 | Wahyu Abadi
Baitul Mal Simeulue Jajaki Kerjasama dengan Sejumlah Perguruan Tinggi di Aceh terkait Program SKSS
10/06/2025 | Wahyu Abadi

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS