WhatsApp Icon

Baitul Mal Kabupaten Simeulue Terima Kunjungan Kepala PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang

bmksimeulueterimakunjunganbankacehsyariah

05/02/2024  |  Penulis: Wahyu Abadi

Bagikan:URL telah tercopy
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Terima Kunjungan Kepala PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang

bmksimeulue

Baitul Mal Kabupaten (BMK) Simeulue menerima kunjungan Kepala PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang beserta staf di Kantor Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Simeulue pada Senin, (2/5).

Kepala PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang, Feri Kurniawan, menyampaikan maksud kedatangan pihaknya yaitu untuk bersilaturrahim sekaligus menyerahkan Harta Keagamaan Lainnya berupa sebuah kalung emas kepada Baitul Mal Kabupaten Simeulue.

“Pada kesempatan ini kami bermaksud untuk silaturrahim sekaligus menyerahkan harta atau barang yang tidak diketahui kepemilikannya yang sudah berada di kami lebih kurang 10 tahun. Setelah kami konsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh di Provinsi, sehingga dikeluarkan rekomendasi bahwa harta atau barang tersebut termasuk Harta Keagamaan Lainnya yang harus diserahkan kepada Baitul Mal, dalam hal ini Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Adapun barang tersebut berbentuk sebuah kalung emas”. Katanya.

Ia juga berharap agar hubungan yang baik antara kedua lembaga tersebut terus terjalin dengan demi kemaslahatan umat.

“Kita berharap sinergitas antara Baitul Mal Kabupaten Simeulue dan Bank Aceh Syariah tetap terjaga sehingga dampaknya juga dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Simeulue”. Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi, menyampaikan terima kasih kepada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang yang telah berkunjung ke Kantor Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Simeulue.

"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang kepada Baitul Mal Kabupaten Simeulue yang selama ini juga terus berkolaborasi dalam menebar manfaat kepada umat, khususnya masyarakat di Kabupaten Simeulue." Kata Supriadi.

Ketua Badan BMK Simeulue juga menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah yang akan dilakukan setelah menerima harta/barang tersebut.

“Harta/barang yang diserahkan oleh Bank Aceh Syariah ini selanjutnya akan kita ajukan permohonan kepada Mahkamah Syar’iyah Sinabang untuk ditetapkan sebagai Harta Keagamaan Lainnya. Ini adalah amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Pasal 138 ayat (1) disebutkan bahwa Harta yang tidak diketahui pemiliknya, dan/atau Harta yang tidak ada pemiliknya, berada di bawah pengawasan dan Pengelolaan Baitul Mal berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah. Selain itu juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Harta Agama yang Tidak Diketahui Pemilik dan Ahli Warisnya serta Perwalian". jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 44 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang dimaksud dengan Harta Keagamaan Lainnya adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang bukan Zakat, Infak dan Wakaf yang diserahkan kepada Baitul Mal untuk dikelola dan/atau dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti hibah, atau harta yang berdasarkan hukum dikelola dan dikembangkan oleh Baitul Mal, seperti harta yang tidak ada pemiliknya, atau harta uqubat, atau harta yang dibeli oleh Baitul Mal untuk menjadi aset.

Pasal 140 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal juga menyebutkan bahwa Pengembalian harta hanya dapat dilakukan sebelum lewat waktu 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak penetapan Mahkamah Syar’iyah.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pengawas, Fauzan, S.Ag juga memberikan penjelasan terkait status harta keagamaan lainnya dari sisi syariat Islam.
“Pada dasarnya, secara ketentuan syariat jika barang atau harta tersebut dipublish atau diumumkan kepada khalayak umum selama satu tahun saja dan tidak ada pemiliknya maka sudah termasuk harta temuan yang dapat dikelola oleh Baitul Mal”. jelasnya.

Diakhir pertemuan tersebut, Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue berharap agar PT. Bank Aceh Syariah dapat membantu Baitul Mal Kabupaten Simeulue dalam mensosialisasikan gerakan sadar zakat.

“Pada saat ini BMK Simeulue telah melakukan pemasangan baliho di 10 Kecamatan, BMK juga meminta kepada PT. Bank Aceh Syariah untuk membuatkan kode QRIS agar nantinya dapat ditempatkan pada masjid di seluruh Kota Sinabang dan sekitarnya, Mesjid Besar pada setiap Kecamatan termasuk di kantor instansi pemerintah, hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan infaknya. Selain itu, kami juga sebelumnya telah meminta kepada Bank Aceh Syariah untuk menambahkan fitur pembayaran zakat di aplikasi Mobile Banking Bank Aceh Syariah yang mudah-mudahan bisa segera terwujud beberapa waktu ke depan”. Tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Keanggotaan Badan BMK Simeulue, Alimas Jonsa, S.Sos, M.Si Hendrayadi, A.Md Sahrim Amin, S.Pd.I Kepala Sekretariat Baitul Mal Simeulue, Khairul Amin, SH Kasubbag Program dan Keuangan, Rahmad Hidayat, S.Si.T serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Ainun Mardhiah, S.Si

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat