KETUA BAITUL MAL SIMEULUE KUKUHKAN KETUA BAITUL MAL DESA DALAM KABUPATEN SIMEULUE
27/12/2024 | Penulis: Admin
bmksimeulue
Rabu, 27 Desember 2023
Baitul Mal Kabupaten Simeulue melaksanakan kegiatan Pengukuhan Baitul Mal Desa (BMD) di Aula Islamic Centre, Sinabang.
Pengukuhan BMD pada hari ini di hadiri Imam Chik (Ketua BMD) beserta para Kepala Desa. Acara tersebut langsung di buka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Asludin, SE. M.Kes, yang dihadiri Kepala Dinas Syariat Islam (mewakili) beserta Ketua Badan Baitul Mal beserta Anggota, Kepala Sekretariat Baitul Mal Khairul Amin, SH.
Sedikitnya, pada tahap pertama tahun 2023 ini dilaporkan ada sebanyak 33 orang yang dilantik sebagai Ketua Baitul Mal Desa. Mereka merupakan imam chik dari Desa. Adapun yang dikukuhkan yaitu Kecamatan Simeulue Timur sebanyak 8 Desa, Kecamatan Teupah Tengah sebanyak 5 Desa, Kecamatan Teupah Selatan sebanyak 7 Desa, Kecamatan Teupah Barat sebanyak 8 Desa dan Kecamatan Simeulue Tengah sebanyak 5 Desa
Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Baitul Mal Simeulue, Supriadi, dihadiri sejumlah perwakilan SKPK, dan sejumlah Kepala Desa. Dilaporkan, pembentukan pengurus Baitul Mal Desa ini mengacu pada Qanun Aceh No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Baitul Mal Desa ini dibentuk guna mengelola zakat dan harta keagamaan lainnya di Desa. Sehingga semua potensi zakat di Desa dapat terkelola dengan baik, maksimal dan profesional.
Pj Sekda Simeulue, Asludin, SE., M. Kes, dalam arahannya, ia yakin dengan terbentuknya kepengurusan Baitul Mal Desa, tata kelola zakat di Desa bisa lebih baik.
Dia mengakui pekerjaan Baitul Mal Desa memanglah berat yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat, tetapi dikatakannya pekerjaan tersebut mulia.
"Pekerjaannya memang berat, tetapi mulia,"demikian Pj Sekretaris Daerah Simeulue, Asludin, SE., M. Kes.
Setelah pengukuhan selesai dilanjutkan kegiatan Sosialisasi ZIWaH kepada pengurus Baitul Mal Desa dengan dua pemateri, yaitu pemateri pertama Rahmad Hidayat, S.Si.T, Kasubbag Program dan Keuangan Sekretariat BMK Simeulue yang mengangkat tema Susunan Organisasi Baitul Mal Desa dalam Qanun No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Selanjutnya pemateri kedua langsung diisi oleh Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi dengan tema Peranan ZIWaH sebagai Model Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa. Acara berlangsung satu hari yang diisi dengan diskusi hangat dan tanya jawab dari para peserta yang sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Sosialisasi dan edukasi dalam upaya memaksimalkan potensi ZIWaH untuk kesejahteraan umat.
(Humas BMK)
Berita Lainnya
Baitul Mal Simeulue Santuni 1.063 Mustahik pada Peringatan Maulid Nabi Kabupaten Simeulue
Delegasi Simeulue Ikuti Aceh Waqf Summit 2025, Komitmen Majukan Gerakan Berwakaf di Daerah
Baitul Mal Simeulue Hadiri RDPU Pembahasan Qanun di DPRA
Tingkatkan Tata Kelola Zakat : Baitul Mal Simeulue Ikuti Bimtek Kelembagaan Baitul Mal se-Aceh
Bimtek Kelembagaan BMA dan BMK se Aceh Tahun 2025 lahirkan 14 Rekomendasi
Baitul Mal Simeulue Ringankan Beban Korban Kebakaran di Amarabu

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
