Berita Terbaru
Baitul Mal Simeulue Hadiri Lokakarya Diseminasi Capaian, Pembelajaran dan Praktek Baik Aceh Hijau dan Baitul Mal Aceh
Ketua Baitul Mal Simeulue, Supriadi, dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Simeulue, Khairul Amin, SH., menghadiri undangan Baitul Mal Aceh pada Rabu, (24/1) dalam rangka Lokakarya Diseminasi Capaian, Pembelajaran dan Praktek Baik serta Penutupan Program Kerjasama UNICEF, Yayasan Aceh Hijau, Baitul Mal Aceh Tahun 2020-2023 di Hotel Kriyad Muraya, Banda Aceh.
Kegiatan lokakarya tersebut sekaligus selebrasi atas capaian-capaian yang telah diperoleh dari kerjasama yang dilakukan oleh UNICEF, Yayasan Aceh Hijau dan Baitul Mal Aceh yang berfokus pada pemenuhan hak anak. Beberapa program responsif anak yang telah diinisiasi seperti program peningkatkan akses anak terhadap air bersih dan sanitasi yang layak. Kemudian program stunting untuk mencegah dan mengatasi stunting pada anak-anak. Juga ada program penguatan kelembagaan dan fasilitator pendampingan untuk meningkatkan kapasitas lembaga dan fasilitator dalam memberikan layanan kepada anak-anak, serta program bantuan untuk korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak telantar. Program-program tersebut telah memberikan manfaat bagi ribuan anak di Aceh.
Dalam forum tersebut, Hasnani Rangkuti selaku UNICEF Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa kerja sama antara UNICEF, Yayasan Aceh Hijau dan Baitul Mal Aceh ini sangat penting terutama dalam upaya pemenuhan hak anak di Provinsi Aceh.
“Usaha-usaha yang kita lakukan selama ini penting untuk memastikan bagaimana anak-anak di Aceh dapat tumbuh sehat, berpendidikan, cukup asupan makanan, orang tuanya dapat bekerja dengan baik dan lingkungannya tidak rusak. Karena itu keberlanjutan lingkungan perlu juga dijaga. Pada akhirnya lingkungan yang baik akan menunjang kehidupan kita, baik sekarang maupun di masa yang akan datang., seperti akses air minum, udara yang segar dan lingkungan yang bersih.” Kata Hasnani.
Lebih lanjut ia menjelaskan, UNICEF di level global melakukan kerjasama kolektif membantu Pemerintah Aceh untuk memastikan bahwa anak-anak Aceh terpenuhi haknya. Oleh karena itu, UNICEF mencoba mencari alternatif solusi dengan menjalin kerjasama dengan Baitul Mal Aceh dan Yayasan Aceh Hijau.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal, ST, M.I.F.P, mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan dalam kerjasama antara UNICEF, Yayasan Aceh Hijau dan Baitul Mal Aceh sebagai usaha dalam mendorong perbaikan di Aceh.
“kami menyampaikan apresiasi yang kepada UNICEF Perwakilan Aceh atas dukungan selama ini kepada Baitul Mal, juga kepada Yayasan Aceh Hijau yang telah membersamai Baitul Mal. Bahwa ada sebuah kegembiraan besar bagi kita hari ini terhadap pencapaian praktik-praktik baik yang telah kita bersamai dan capaian-capaian ini mengingatkan kita fungsi dari kelembagaan Baitul Mal ini dalam mengikis kemiskinan dan mendorong kemakmuran.” Ucap Ketua BMA.
Menurutnya, praktik-praktik baik tersebut menjadi sebuah pengetahuan terutama bagi Lembaga Baitul Mal sehingga bekerja dengan basis pengetahuan. Selain itu, juga dapat dilakukan replikasi terhadap program-program yang telah diamalkan sehingga Baitul Mal mampu menjadi benchmarking bagi lembaga-lembaga lain.
Di hadapan Ketua Badan dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten/Kota se-Aceh, Ia juga memaparkan pentingnya penguatan Lembaga Baitul Mal dalam menjalankan perannya mengelola dan umat.
“Masalah zakat ketika ditarik dari basis komunal kepada basis struktural ini tentunya ada ekspektasi masyarakat kepada kita untuk berbuat lebih banyak. Maka kapasitas lembaga, apakah itu program, kemampuan kita melakukan pelayanan (service) serta SDM dan budaya kerja yang baik sangat diperlukan sehingga terwujudnya transparansi kredibilitas dan amanah.” Tuturnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Yayasan Aceh Hijau, Syarifah Marlina mengatakan bahwa kerjasama tersebut telah terjalin sejak sejak tahun 2018 dan terdapat 7 Kabupaten/Kota yang menjadi pilot Project.
“Di tahun 2020, Unicef dan Yayasan Aceh Hijau telah bekerjasama dengan Baitul Mal Aceh untuk menyusun panduan pelaksanaan bagi Baitul Mal Aceh dalam menjalankan program-program responsif terhadap anak. Kemudian, di tahun 2023 kerjasama tersebut kembali dikembangkan dalam hal penyempurnaan sistem database seleksi dan validasi mustahik serta mendampingi implementasi program responsif anak berbasis pemberdayaan keluarga di 7 Kabupaten/Kota yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.” katanya.
Pada lokakarya tersebut, Ketua Baitul Mal Simeulue, Supriadi, mengharapkan agar kegiatan tersebut tetap dilanjutkan dan Kabupaten Simeulue dapat dijadikan salah satu pilot project.
“Kami berharap agar kegiatan kolaborasi antara UNICEF, Yayasan Aceh Hijau dan Baitul Mal Aceh ini dapat terus terlaksana secara berkelanjutan dan Simeulue hendaknya dapat dijadikan salah satu pilot project, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi Mustahik melalui program ZFD (Zakat Family Developmen) dan juga pengawasan perwalian, selanjutnya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Kami juga berharap Baitul Mal Aceh dapat memfasilitasi Baitul Mal Kabupaten/Kota seperti pengadaan pelatihan dan sertifikasi Amil, Sertifikasi Nazir Wakaf, termasuk pelatihan admin atau operator database Mustahik berbasis aplikasi.” Kata Supriadi.
Kegiatan tersebut ditutup oleh Komisioner Baitul Mal Aceh, Muhammad Ikhsan, SE., M.Si., Ak. Turut hadir Ketua DPS BMA Prof. Dr. Alyasa' Abubakar, MA. Beberapa Kepala SKPA seperti Dinas Sosial, BKKBN, DP3A, Dinas Pendidikan Dayah, Bappeda, Dinas Kesehatan Aceh. Selain itu, juga hadir Ketua Badan dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
24/01/2024 | Wahyu Abadi
Dewan Pengawas Hadiri Rapat Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Tahun 2023 Baitul Mal Kabupaten Simeulue
Baitul Mal Kabupaten Simeulue lakukan Rapat Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Tahun 2023 sekaligus Pemaparan Program Tahun 2024 bersama Dewan Pengawas pada Senin, (15/1). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas, Fauzan, S.Ag., Sekretaris Dewan Pengawas, Asludin, SE, M.Kes., Anggota Dewan Pengawas, Meilis Nurhasanah, S.Ag., MA., Ketua Badan BMK Simeulue, Supriadi, Para Keanggotaan Badan BMK Simeulue (Mauluddin, S.Sos., Alimas Jonsa, S.Sos., M.Si., Hendrayadi, A.Md., Sahrim Amin, S.Pd.), Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Khairul Amin, SH., Kasubbag Program dan Keuangan, Rahmad Hidayat, S.Si.T., serta Kasubbag Publikasi dan Perencanaan, Titan Afdilla, SE.
Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi dalam laporannya menyampaikan bahwa realisasi anggaran Baitul Mal Simeulue mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah penyerapan anggaran BMK Simeulue Tahun 2023 mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Pada Tahun 2022 realisasi anggaran berkisar 87%, sementara itu pada Tahun 2023 mencapai 96%. Pencapaian ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras semua pihak yang ada di BMK Simeulue". Kata Supriadi.
Ketua Badan BMK Simeulue juga memaparkan sejumlah program yang terealisasi pada Tahun 2023, misalnya Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni bagi kaum dhuafa, Bantuan Operasional Pengembangan Al-Quran kepada LPTQ 10 Kecamatan, pemberian reward kepada Kafilah Kabupaten Simeulue yang berprestasi pada MTQ ke-36 Provinsi Aceh tahun 2023, Program Beasiswa untuk santri kurang mampu, Beasiswa Santri berprestasi, Beasiswa untuk mahasiswa Simeulue yang menuntut ilmu di Timur Tengah, Pengadaan Al-Quran dan Sound System Masjid di Kabupaten Simeulue, Bantuan Operasional bagi Madrasah dan Pondok Pesantren, Bantuan Berobat bagi kaum dhuafa di dalam maupun di luar daerah, santunan bagi 1000 Anak Yatim serta santunan bagi Tenaga Kebersihan dan Juru Parkir di Kabupaten Simeulue serta beberapa program lain.
Supriadi juga memaparkan beberapa program yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024.
“Pada tahun ini, ada beberapa program yang akan kita lakukan seperti Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Training of Trainer (ToT) bagi Pengajar Al-Qur’an dengan bahasa isyarat, menginisiasi Kampung Zakat di Desa Nancawa Kec. Teupah Tengah, Daurah Tahfidz Qur’an di Bulan Ramadhan serta program lainnya. Selain itu, kita juga berusaha meningkatan kapasitas Sumber Daya Amil di Baitul Mal Simeulue sehingga semakin kompeten dan profesional dalam mengumpulkan, mengelola dan meyalurkan Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya (ZIWaH)” Ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Baitul Mal Simeulue akan membangun kerja sama dan kolaborasi dengan instansi-instansi vertikal yang ada di Kabupaten Simeulue untuk memaksimalkan pengumpulan serta penyaluran zakat dan infak. Di awal tahun 2024 ini, Baitul Mal Simeulue telah melakukan silaturrahim dan audiensi dengan beberapa instansi Seperti Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Simeulue, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Simeulue dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Simeulue. Kerja sama dan kolaborasi tersebut akan terus dilakukan dengan lembaga dan instansi lainnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas, Fauzan, S.Ag, turut mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Baitul Mal Simeulue di Tahun 2023 serta memberikan saran dan masukan untuk kedepannya.
“Kami mengapresiasi ikhtiar yang telah dilakukan di tahun sebelumnya dimana realisasi anggaran BMK Simeulue mencapai 96%, ini merupakan suatu pencapaian yang positif dan perlu ditingkatkan di Tahun 2024. Kami juga ingin menyampaikan beberapa hal yang bisa menjadi prioritas kita seperti bantuan penelitian bagi mahasiswa yang meneliti tentang zakat, infak atau wakaf apalagi ada mahasiswa kita yang kuliah di Timur Tengah sehingga kedepannya ada kader-kader kita yang ahli di bidang zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan lainnya”.
Ketua Dewan Pengawas juga memberikan beberapa catatan mengenai wakaf dan perlunya penyamaan persepsi bagi Amil Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
“Selanjutnya mengenai wakaf, saya melihat bahwa kita sudah mulai harus action. Artinya, perlu adanya percontohan wakaf di Kabupaten Simeulue apalagi sudah dilakukan pelatihan-pelatihan nadzir wakaf. Kita juga dapat merujuk pada beberapa contoh pengelolaan harta wakaf yang telah dilakukan di Aceh. Kemudian, perlu adanya penyamaan persepsi antara Dewan Pengawas, Para Komisioner, Sekretariat serta seluruh Amil Baitul Mal Simeulue dalam menjalankan tugas dan fungsi Baitul Mal”.
Dalam kesempatan itu, Asludin, SE, M.Kes., Sekretaris Dewan Pengawas menyampaikan beberapa masukan terkait progam Rehab Rumah Tidak Layak Huni dan Ide Usaha yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
“Kami sangat setuju adanya program Rehab Rumah Tidak Layak Huni ini karena memang masih banyak rumah warga kita yang perlu direnovasi. Namun kami ingatkan bahwa perlu juga dilakukan pendampingan dari tenaga teknis misalnya dari Dinas PUPR meskipun secara kasat mata kita dapat menilai realisasi dari pelaksanaan rehab rumah tersebut. Kemudian, saya terpikir sebuah ide bagaimana jika kita membuat badan usaha sendiri sehingga menjadi role model usaha yang dapat dicontoh oleh masyarakat. Ini nanti dapat ditelaah lebih lanjut apakah memungkinkan atau tidak”.
Pada rapat tersebut, Meilis Nurhasanah, S.Ag., MA., selaku Anggota Dewan Pengawas juga memberikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Baitul Mal Simeulue seperti bantuan bagi para pelaku UMKM.
“Kami memandang perlu dilakukan usaha-usaha untuk membantu para pelaku UMKM seperti yang telah dilakukan sebelumnya agar usaha mereka dapat bertahan. Misalnya ada mahasiswa yang membayar uang kuliahnya dari usaha laundry yang dulu dia mencuci baju pakai tangan bisa menggunakan laundry agar lebih efisien. Hal seperti ini perlu untuk kita prioritaskan” Ucapnya.
Rapat tersebut juga membahas beberapa rencana program yang akan dilakukan di Tahun 2025. Dewan pengawas turut memberikan beberapa catatan dan pertimbangan lainnya terkait pengumpulan, pengelolaan maupun pendistribusian zakat, infak dan wakaf agar tetap berada pada koridor yang tepat sebagaimana prinsip pengelolaan BAZNAS yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
BMK_Simeulue
15/01/2024 | Wahyu Abadi
Sosialisasi Perhitungan Zakat dan Pelatihan Fundraising sebagai Upaya Peningkatan Kapasitas Amil Baitul Mal Kabupaten Simeulue
Baitul Mal Kabupaten Simeulue lakukan Kegiatan Sosialisasi Perhitungan Zakat dan Pelatihan Fundraising bagi Amil BMK Simeulue, Jum’at (12/1).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Bidang Pengumpulan, Sosialisasi, Advokasi dan Marketing BMK Simeulue. Sementara itu, sebagai pemateri langsung disampaikan oleh Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi. Hadir juga para Keanggotaan Badan BMK Simeulue (Mauluddin, S.Sos, Alimas Jonsa, S.Sos., M.Si., Hendrayadi, A.Md., Sahrim Amin, S.Pd.I), Staf Sekretariat, Tenaga Profesional dan Relawan Baitul Mal Simeulue.
Dalam penyampaiannya, Ketua Badan BMK Simeulue menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sesama Amil.
"Kegiatan seperti ini sangat penting agar kita memiliki persepsi sama. Jika ada calon Muzakki yang datang ke Kantor Baitul Mal kita dapat memberikan informasi yang tepat dan searah".
Pemateri menyampaikan bahwa dasar pengumpulan zakat diantaranya yaitu Firman Allah dalam Q.S At-Taubah ayat 103. Untuk nishab zakat didasarkan pada harga emas, karena nilai emas tidak mengalami inflasi sebagaimana mata uang yang lain.
"Jadi, pertama nisab zakat berdasarkan harga emas. Adapun mengenai nisab zakat memang ada perbedaan pandangan di kalangan ualam tetapi kita di Aceh berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Nomor 09 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa nisab zakat di Aceh adalah 94 gram emas Atau 82.900.000 per tahun. Hal ini juga berdasarkan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2020 Tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan. Jika kita bagi, maka 230.000 per hari atau 6.900.000 per bulan seseorang sudah wajib membayar zakat" jelas Supriadi.
Selain itu, dijelaskan juga, merujuk ketentuan Pasal 102 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal disebutkan "Setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal" sambungnya.
Sementara itu, pada ayat (2) dijelaskan bahwa "Setiap orang atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi syarat sebagai Muzakki, dapat membayar Infak kepada Baitul Mal setempat sesuai dengan ketentuan syari’at".
Wewenang BMK disebutkan dalam Pasal 2 Perbup Simeulue No 77 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. BMK berwenang memungut, mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan:a. Zakat dan Infaq penghasilan dari PNS yag beragama Islam pada Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah dilingkungan Pemkab yang dibayar gajinya melalui APBN/APBA/APBK.b. Zakat Mal pada tingkat Kabupaten meliputi BUMN danBUMD, Perusahaan Swasta, pengusaha dan pedagang.c. Zakat sewa rumah/pertokoan yang terletak di Kabupaten.d. Harta Agama dan Harta Waqaf yang berada di lingkungan Kabupaten.e. Infaq rekanan Pemkab(Kontraktor)
Pasal 3 Perbup Simeulue No 77 Tahun 2017 juga menyebutkan:1) Setiap pembayaran gaji/tunjangan, honorarium, tunjangan tenaga ahli, tunjangan sertifikasi dari PNS, Karyawan, pejabat, pimpinan dan anggota DPRK yang bekerja dilingkungan Pemkab dipungut zakat penghasilan sebesar 2,5% dari jumlah gaji/tunjangan, honorarium, tunjangan tenaga ahli, tunjangan sertifikasi dari PNS, Karyawan, Pejabat, Pimpinan dan anggota DPRK yang telah mencapai Nisab 7,83 gram emas murni setiap bulan yang besarnya sesuai dengan penetapan Dewan Pertimbangan Syariah dan penghasilan yang belum mencapai nisab dikenakan 1% sebagai infaq penghasilan.
Untuk meningkatkan nilai manfaat zakat yang diberikan. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penyerahan zakat melalui Lembaga/Badan Amil Zakat lebih diutamakan seperti kepastian muzakki membayar zakat, menghilangkan rasa rendah diri mustahiq, efisiensi dan efektivitas (pengumpulan dan penyaluran) serta untuk syiar Islam.
Pada kesempatan itu Ketua BMK selaku pemateri juga memberikan pelatihan mengenai fundraising kepada Amil BMK Simeulue selaku fundraiser Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya. Strategi fundraising pada lembaga pengelola zakat adalah upaya untuk menumbuhkan ketertarikan masyarakat, baik individu maupun organisasi agar sehingga mereka menyalurkan Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya kepada lembaga, dalam hal ini yaitu Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
12/01/2024 | Wahyu Abadi
Penuhi Undangan BAZNAS RI, Baitul Mal Kabupaten Simeulue Paparkan Sejumlah Program
Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) mengundang Baitul Mal Kabupaten Simeulue dalam rangka silaturrahim dan audiensi terkait pencapaian program tahun 2023 dan pengisian RKAT serta rencana program BMK Simeulue tahun 2024 melalui zoom meeting pada Selasa (9/1).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Kadiv DPPB BAZNAS RI Iqbal Rachmat dan Tim, Ketua Baitul Mal Simeulue Supriadi, serta Kasubbag Program dan Keuangan Sekretariat BMK Simeulue Rahmad Hidayat, S.Si.T.
Pada kesempatan itu, Ketua Badan BMK Simeulue, Supriadi memaparkan sejumlah program yang telah dikerjakan pada Tahun 2023.
“Adapun beberapa program tersebut diantaranya Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni bagi kaum dhuafa, Bantuan Operasional Pengembangan Al-Quran kepada LPTQ 10 Kecamatan, pemberian reward kepada Kafilah Kabupaten Simeulue yang berprestasi pada MTQ ke-36 Provinsi Aceh tahun 2023, Program Beasiswa untuk santri kurang mampu, Beasiswa Santri berprestasi, Beasiswa untuk mahasiswa Simeulue di Timur Tengah dan negara Islam lainnya (Sudan, Yaman, Madinah, Mekah, Turki dan Mesir), Pengadaan Al-Quran dan Sound System Masjid di Kabupaten Simeulue, Bantuan Operasional bagi Madrasah dan Pondok Pesantren, Bantuan Berobat bagi kaum dhuafa di dalam maupun di luar daerah, santunan bagi 1000 Anak Yatim serta santunan bagi Tenaga Kebersihan dan Juru Parkir di Kabupaten Simeulue. Program-program tersebut telah terdaftar di SIMBA” Jelas Supriadi.
Sementara itu, BAZNAS RI mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Amil Baitul Mal Simeulue tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Baitul Mal Kabupaten Simeulue atas pelaksanaan sejumlah program sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ketua BMK sebelumnya. Semoga kedepannya Baitul Mal Simeulue semakin baik, profesional, amanah, transparan dan akuntabel”. Ucap Staf Divisi DPPB BAZNAS RI, Liberty Nilam Sari.
Selain itu, untuk sementara BMK Simeulue juga menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang masjid-masjidnya terdaftar di Menara Masjid Baznas, sebuah aplikasi Sistem Manajemen Informasi Kemasjidan yang terintegrasi dan dikembangkan oleh BAZNAS RI sejak Tahun 2020. Aplikasi tersebut berupaya membantu kebutuhan pengurus masjid/mushola di seluruh Indonesia untuk memiliki website serta sistem manajemen siap pakai sehingga memudahkan pelaporan, pencatatan dan pengelolaan dana masjid. Hal ini tidak terlepas dari ikhtiar Amil Baitul Mal Kabupaten Simeulue dalam mensosialisasikan program-program BAZNAS kepada masyarakat.
“Kami juga berterima kasih kepada Amil Baitul Mal Simeulue yang telah merespon dengan baik usaha BAZNAS dalam mensosialisasikan Aplikasi Menara Masjid kepada para pengurus masjid khususnya di Kabupaten Simeulue sehingga menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Aceh yang masjidnya terdaftar di platform ini”.
Pada kesempatan tersebut, Supriadi juga memaparkan beberapa rencana program BMK Simeulue yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
“Pada tahun ini, ada beberapa program yang akan kita lakukan dan harapan kita bisa bekerja sama dengan Baznas RI seperti Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Training of Trainer (ToT) bagi Pengajar Al-Qur’an dengan bahasa isyarat, menginisiasi Kampung Zakat di Desa Nancawa Kec. Teupah Tengah, Daurah Tahfidz Qur’an di Bulan Ramadhan, Peningkatan Kapasitas SDM Amil BMK Simeulue sehingga semakin kompeten dan profesional dalam pengelolaan Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya (ZIWaH) serta beberapa program lain”.
Di akhir penyampaiannya, Ketua Badan BMK Simeulue berharap agar BAZNAS RI terus mendukung usaha-usaha yang dilakukan Baitul Mal Simeulue dengan memberikan saran dan masukan yang bersifat konstruktif agar pengelolaan ZIWaH di Kabupaten Simeulue semakin baik dan profesional sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
09/01/2024 | Wahyu Abadi
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Turut Berpartisipasi Pada Festival Ramadhan Kementerian Agama RI
Dalam rangka meningkatkan partisipasi umat Islam dalam berzakat dan berinfak di bulan Ramadhan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI melaksanakan program kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Acara Festival Ramadhan Kementerian Agama RI Kolaborasi Sejuta Cinta, Ramadan Asik Bersama Gusmen dilaksanakan pada Jum'at, (22/03), Pukul 16.00 WIB yang diselenggarakan secara luring (tatap muka) di Kantor Kementerian Agama setiap wilayah maupun daring (melalui zoom meeting).
Acara simbolik dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki dan diikuti penyaluran serentak di lokasi masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ Nasional, LAZ Provinsi, dan LAZ Kabupaten/Kota.
Kemenag Kabupaten Simeulue bekerja sama dengan BSI Kantor Cabang Simeulue dan Baitul Mal Kabupaten Simeulue menyalurkan sekitar 200 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan berlangsung di Aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue.
Pada kegiatan ini, Baitul Mal Kabupaten Simeulue turut serta berpartisipasi dalam menyalurkan paket sembako yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Simeulue.
Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi mengatakan bahwa BMK Simeulue sangat mendukung kegiatan tersebut.
"Kita sangat mendukung kegiatan ini. Karena itu kita turut serta berpartisipasi, tentunya dengan sumber daya yang kita miliki. Mudah-mudahan ke depan kita dapat berbuat lebih demi kemaslahatan umat". Ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri PJ Sekda Kab. Simeulue Asludin, SE., M.Kes, Pimpinan BSI KC Simeulue, juga dirangkai dengan Taushiyah yang disampaikan oleh Ust. Firman Abdul Hakim, kemudian dilanjutkan dengan Buka Puasa bersama.
Kontributor: Wahyu Abadi, SH
22/03/2024 | Wahyu Abadi
Pj. Sekda Simeulue Buka Kegiatan Daurah Tahfizh Intensif Ramadhan Baitul Mal Kabupaten Simeulue
Dalam rangka mewujudkan generasi penghafal Al-Qur'an di Kabupaten Simeulue, Baitul Mal Kabupaten Simeulue mengadakan kegiatan Daurah Tahfizh Intensif Ramadhan 1445 H/2024 M bekerja sama dengan Ma'had Ashabil Qur'an dan UPTD. Masjid Agung Tgk. Khalilullah Kabupaten Simeulue. Acara pembukaan berlangsung pada Ahad, (17/03) di Masjid Agung Tgk. Khalilullah.
Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Daurah Tahfizh Intensif dibiayai oleh dana Zakat pada Baitul Mal Kabupaten Simeulue dan diikuti oleh peserta yang telah melalui rangkaian seleksi sebelumnya.
"Kami sampaikan bahwa kegiatan ini bersumber dari dana zakat senif ibnu sabil dengan beberapa kriteria seperti berasal dari keluarga fakir/miskin serta memiliki hafalan minimal 1 juz. Selain itu kita juga telah melakukan seleksi dari 38 peserta sehingga terpilih 30 peserta dari 10 Kecamatan di Kabupaten Simeulue" kata Supriadi.
Supriadi juga menjelaskan bahwa kegiatan Daurah Tahfizh Intensif Ramadhan ini bertujuan untuk membumikan Al-Quran dalam jiwa Santri/Siswa demi terbinanya generasi rabbani yang Qur’ani dengan menanamkan nilai-nilai Qur’an dalam jiwa Santri serta meningkatkan kualitas dan kuantitas hafalan Santri/Siswa yang ada dalam Kabupaten Simeulue.
"Peserta terdiri dari laki-laki semuanya, akan kita karantina selama 20 hari ke depan dan dibimbing para Asatidz dari Ma'had Ashabil Qur'an, sementara untuk lokasinya bertempat di Masjid Agung Tgk. Khalilullah. Selama kegiatan peserta tidak kita izinkan pulang. Selain itu, peserta juga difasilitasi konsumsi dan uang saku " sambungnya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, Asludin, SE, M.Kes. Dalam arahannya, Pj. Sekda Kabupaten Simeulue berharap agar peserta Daurah Tahfizh Intensif dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.
"Kami berharap agar Ananda kami para peserta Daurah Tahfizh Intensif Ramadhan dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar nantinya mendapatkan hasil yang terbaik. Sebab ananda semua merupakan penerus estafet kepemimpinan" kata Asludin.
Pj. Sekda Kabupaten Simeulue juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue mendukung penuh kegiatan Daurah Tahfizh Intensif Ramadhan serta mengajak semua pihak untuk mensupport kegiatan tersebut.
Turut hadir pada Acara Pembukaan tersebut Ketua MPU Kabupaten Simeulue, Plh. Kakankemenag Kabupaten Simeulue, Kadis Pendidikan Kabupaten Simeulue, Kepala BPBD Kabupaten Simeulue, Kabag Humas dan Prokopim Setdakab Simeulue, Kepala UPTD Masjid Agung Tgk. Khalilullah, Camat Teupah Barat, Camat Teupah Tengah, Pimpinan Ma'had Ashabil Qur'an, Ketua Dewan Pengawas BMK Simeulue, Keanggotan Badan BMK Simeulue, Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Para Kasubbag BMK Simeulue, Tenaga Profesional dan Staf Sekretariat BMK Simeulue serta para Orang Tua/Wali Peserta Daurah Tahfizh Intensif Ramadhan.
Kontributor: Wahyu Abadi, SH
17/03/2024 | Wahyu Abadi
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Terima Kunjungan Kepala Bank Syariah Indonesia KC Simeulue
Baitul Mal Kabupaten Simeulue menerima kunjungan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Simeulue beserta staf di Kantor Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Simeulue pada Senin, (26/2).
Kepala BSI KC Simeulue, M. Nazar Putra, menyampaikan maksud kedatangan pihaknya untuk bersilaturahim dengan Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
“Kami ingin silaturahim serta membangun hubungan yang baik dengan Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Harapan kami agenda ini dapat berdampak positif terhadap kemaslahatan umat, khususnya masyarakat Simeulue" tuturnya.
Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi, menyambut baik kedatangan Kepala BSI KC Simeulue beserta staf.
“Terima kasih kepada Bapak Kepala BSI KC Simeulue beserta rombongan yang telah meluangkan waktunya untuk berkunjung ke Kantor Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Kami berharap hubungan baik antara kedua instansi ini dapat terus berkesinambungan. Kami juga ingin menyampaikan bahwa selama ini BSI menjadi mitra kerja BMK Simeulue dalam meningkatkan efisiensi pengumpulan dan penyaluran Zakat maupun Infak" kata Supriadi.
Ketua Badan BMK Simeulue juga mengatakan bahwa untuk memaksimalkan pendapatan zakat di Simeulue, karyawan BSI KC Simeulue dapat menyalurkan zakat penghasilannya melalui BMK Simeulue. Hal tersebut merupakan amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal pada Pasal 102 ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal.
Ia juga meminta BSI KC Simeulue hendaknya membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memudahkan dalam pengumpulan Zakat dan Infak di lingkungan kerja BSI KC Simeulue.
“Kita juga sedang gencar melakukan kampanye sadar zakat kepada masyarakat baik melalui baliho BMK Simeulue di 10 Kecamatan, kampanye sadar zakat melalui khutbah jum’at maupun platform media sosial. Karena itu, kita meminta juga kepada BSI KC Simeulue untuk memfasilitasi BMK Simeulue seperti pembuatan banner, flyer dan QRIS yang nantinya dapat diletakkan di masjid-masjid atau di tempat umum lainnya" tambahnya.
Supriadi juga menyampaikan bahwa selain zakat, infak dan wakaf BMK Simeulue juga mengelola Harta Keagamaan Lainnya (HKL) sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Pasal 138 ayat (1) menyebutkan bahwa Harta yang tidak diketahui pemiliknya, dan/atau Harta yang tidak ada pemiliknya, berada di bawah pengawasan dan Pengelolaan Baitul Mal berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah. Selain itu juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Harta Agama yang Tidak Diketahui Pemilik dan Ahli Warisnya serta Perwalian.
Sementara itu, Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Khairul Amin, SH menambahkan terkait usulan pembentukan UPZ BSI KC Simeulue.
“UPZ sebagaimana disebutkan tadi nantinya akan di SK kan langsung oleh Ketua BMK Simeulue berdasarkan usulan dari instansi terkait. Karenanya kami sangat berharap agar BSI mengakomodir hal ini" katanya.
Pada kesempatan itu, Kasubbag Program dan Keuangan BMK Simeulue, Rahmad Hidayat, S.Si.T turut menyampaikan sarannya kepada BSI KC Simeulue apabila menyalurkan zakat atau infak kepada masyarakat.
“Jika BSI menyalurkan zakat atau infak kepada masyarakat, kami juga berharap agar diberikan salinan atau laporan penerima manfaat (Mustahik) agar tidak terjadi double penerima atau ada mustahik yang seharusnya mendapatkan manfaat malah tidak menerima manfaat. Saya kira ini sangat penting untuk pemerataan” tambahnya.
Kepala BSI KC Simeulue menanggapi baik usulan yang disampaikan oleh BMK Simeulue.
“Kami sangat mengapresiasi dan mensupport apa yang disampaikan oleh BMK Simeulue dan beberapa poin memang menjadi program kami seperti pembuatan QRIS Insya Allah dalam waktu dekat dapat terealisasi. Kemudian mengenai pembentukan UPZ ini sepertinya terkendala karena rating class BSI KC Simeulue belum memadai. Akan tetapi kami akan tetap mendukung program-program BMK Simeulue sejauh kemampuan kami tentunya berdasarkan regulasi yang ada” jelasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Keanggotaan Badan BMK Simeulue, Mauluddin, S.Sos, Hendrayadi, A.Md, Sahrim Amin, S.Pd.I, serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Ainun Mardiah, S.Si.
24/02/2024 | Wahyu Abadi
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Terima Kunjungan Kepala PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang
Baitul Mal Kabupaten (BMK) Simeulue menerima kunjungan Kepala PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang beserta staf di Kantor Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Simeulue pada Senin, (2/5).
Kepala PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang, Feri Kurniawan, menyampaikan maksud kedatangan pihaknya yaitu untuk bersilaturrahim sekaligus menyerahkan Harta Keagamaan Lainnya berupa sebuah kalung emas kepada Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
“Pada kesempatan ini kami bermaksud untuk silaturrahim sekaligus menyerahkan harta atau barang yang tidak diketahui kepemilikannya yang sudah berada di kami lebih kurang 10 tahun. Setelah kami konsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh di Provinsi, sehingga dikeluarkan rekomendasi bahwa harta atau barang tersebut termasuk Harta Keagamaan Lainnya yang harus diserahkan kepada Baitul Mal, dalam hal ini Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Adapun barang tersebut berbentuk sebuah kalung emas”. Katanya.
Ia juga berharap agar hubungan yang baik antara kedua lembaga tersebut terus terjalin dengan demi kemaslahatan umat.
“Kita berharap sinergitas antara Baitul Mal Kabupaten Simeulue dan Bank Aceh Syariah tetap terjaga sehingga dampaknya juga dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Simeulue”. Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi, menyampaikan terima kasih kepada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang yang telah berkunjung ke Kantor Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sinabang kepada Baitul Mal Kabupaten Simeulue yang selama ini juga terus berkolaborasi dalam menebar manfaat kepada umat, khususnya masyarakat di Kabupaten Simeulue." Kata Supriadi.
Ketua Badan BMK Simeulue juga menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah yang akan dilakukan setelah menerima harta/barang tersebut.
“Harta/barang yang diserahkan oleh Bank Aceh Syariah ini selanjutnya akan kita ajukan permohonan kepada Mahkamah Syar’iyah Sinabang untuk ditetapkan sebagai Harta Keagamaan Lainnya. Ini adalah amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Pasal 138 ayat (1) disebutkan bahwa Harta yang tidak diketahui pemiliknya, dan/atau Harta yang tidak ada pemiliknya, berada di bawah pengawasan dan Pengelolaan Baitul Mal berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah. Selain itu juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Harta Agama yang Tidak Diketahui Pemilik dan Ahli Warisnya serta Perwalian". jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 44 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang dimaksud dengan Harta Keagamaan Lainnya adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang bukan Zakat, Infak dan Wakaf yang diserahkan kepada Baitul Mal untuk dikelola dan/atau dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti hibah, atau harta yang berdasarkan hukum dikelola dan dikembangkan oleh Baitul Mal, seperti harta yang tidak ada pemiliknya, atau harta uqubat, atau harta yang dibeli oleh Baitul Mal untuk menjadi aset.
Pasal 140 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal juga menyebutkan bahwa Pengembalian harta hanya dapat dilakukan sebelum lewat waktu 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak penetapan Mahkamah Syar’iyah.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pengawas, Fauzan, S.Ag juga memberikan penjelasan terkait status harta keagamaan lainnya dari sisi syariat Islam.“Pada dasarnya, secara ketentuan syariat jika barang atau harta tersebut dipublish atau diumumkan kepada khalayak umum selama satu tahun saja dan tidak ada pemiliknya maka sudah termasuk harta temuan yang dapat dikelola oleh Baitul Mal”. jelasnya.
Diakhir pertemuan tersebut, Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue berharap agar PT. Bank Aceh Syariah dapat membantu Baitul Mal Kabupaten Simeulue dalam mensosialisasikan gerakan sadar zakat.
“Pada saat ini BMK Simeulue telah melakukan pemasangan baliho di 10 Kecamatan, BMK juga meminta kepada PT. Bank Aceh Syariah untuk membuatkan kode QRIS agar nantinya dapat ditempatkan pada masjid di seluruh Kota Sinabang dan sekitarnya, Mesjid Besar pada setiap Kecamatan termasuk di kantor instansi pemerintah, hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan infaknya. Selain itu, kami juga sebelumnya telah meminta kepada Bank Aceh Syariah untuk menambahkan fitur pembayaran zakat di aplikasi Mobile Banking Bank Aceh Syariah yang mudah-mudahan bisa segera terwujud beberapa waktu ke depan”. Tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Keanggotaan Badan BMK Simeulue, Alimas Jonsa, S.Sos, M.Si Hendrayadi, A.Md Sahrim Amin, S.Pd.I Kepala Sekretariat Baitul Mal Simeulue, Khairul Amin, SH Kasubbag Program dan Keuangan, Rahmad Hidayat, S.Si.T serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Ainun Mardhiah, S.Si
05/02/2024 | Wahyu Abadi
Baitul Mal Simeulue Lakukan Sosialisasi Zakat dan Infak Kepada Pegawai BPS Simeulue
Baitul Mal Simeulue melakukan sosialisasi zakat dan infak kepada pegawai BPS Simeulue di kantor BPS Simeulue pada Senin, (29/1). Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan Acara Serah Terima Jabatan dan Lepas Sambut Kepala BPS Kabupaten Simeulue dari Agus Andria, S.ST., M.Si kepada Budi Kurniawan, S.Si. Selain itu, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dan silaturrahim Baitul Mal Simeulue dengan Kepala BPS Simeulue beberapa waktu lalu dalam rangka memberikan pemahaman kepada Pegawai BPS Simeulue mengenai Zakat dan Infak serta mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun materi mengenai Optimalisasi Zakat dan Infak di Kabupaten Simeulue dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh Alimas Jonsa, S.Sos., M.Si., dan Sahrim Amin, S.Pd selaku Anggota Komisioner Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dijelaskan bahwa zakat penghasilan dimaksud adalah setiap gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pekerjaan lain.
"Bagi kita yang memiliki berpenghasilan mencapai nisab zakat 94 gram emas atau Rp. 82.900.000 per tahunnya atau Rp. 6.900.000 per bulannya, sudah diwajibkan untuk membayar zakat 2,5 persen. Bagi Bapak/Ibu yang belum cukup nishab, maka silahkan berinfak 1 persen sebagaimana amanah Qanun. Karena itu, selalu ada peluang untuk berbuat kebaikan." " Kata Sahrim Amin.
Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tetapi merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2013 bahwa nisab zakat di Aceh adalah 94 gram emas. Hal ini juga dikuatkan oleh Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan.
Sementara itu, Alimas Jonsa dalam pemaparannya mengatakan bahwa Baitul Mal Simeulue saat ini berupaya membangun kerja sama dengan intansi-instansi vertikal pemerintah di daerah untuk memaksimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat.
"Saat ini kita di Baitul Mal berupaya memaksimalkan pengumpulan zakat dan infak di Kabupaten Simeulue, terutama pada instansi vertikal pemerintah. Mungkin selama ini zakat atau infak yang dibayarkan belum terkoordinir dengan baik. Karena itu, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, termasuk di BPS ini." Tuturnya.
Pada Tahun 2018, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Rusdy mengungkapkan bahwa potensi Zakat dan Infak di Kabupaten Simeulue mencapai 70 Milyar. Sementara itu, realisasi pengumpulan zakat dan infak di Kabupaten simeulue pada tahun 2023 hanya berkisar 9 Milyar. Jika upaya optimalisasi zakat dan infak tersebut terwujud, maka pengentasan angka kemiskinan di Simeulue akan lebih cepat terealisasi.
Kepala BPS Simeulue, Budi Kurniawan, S.Si., menyambut baik maksud dan tujuan Baitul Mal Simeulue pada kegiatan tersebut.
“Kami menyambut baik ikhtiar dari Baitul Mal Simeulue dalam memaksimalkan pengumpulan Zakat dan Infak. Bahwa dalam harta kita ada hak mereka yang membutuhkan”. Ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pemateri juga menyampaikan beberapa program-program yang telah dilakukan oleh Baitul Mal Simeulue pada tahun 2023, seperti Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 50 unit rumah kaum dhuafa, Bantuan Operasional Pengembangan Al-Quran kepada LPTQ 10 Kecamatan, pemberian reward kepada Kafilah Kabupaten Simeulue yang berprestasi pada MTQ ke-36 Provinsi Aceh tahun 2023, Program Beasiswa untuk santri kurang mampu, Beasiswa Santri berprestasi, Beasiswa untuk mahasiswa Simeulue di Timur Tengah, Pengadaan Al-Quran dan Sound System Masjid di Kabupaten Simeulue, Bantuan Operasional bagi Madrasah dan Pondok Pesantren, Bantuan Berobat bagi kaum dhuafa di dalam maupun di luar daerah, santunan bagi 1000 Anak Yatim serta santunan bagi Tenaga Kebersihan dan Juru Parkir di Kabupaten Simeulue. Selain itu, juga terjadi diskusi hangat dan tanya jawab seputar zakat oleh Pegawai BPS Simeulue.
29/01/2024 | Wahyu Abadi
HUT BAZNAS ke-23, Baitul Mal Simeulue Utus 40 Da'i pada Giat Kampanye Sadar Zakat melalui Mimbar Jum'at
Dalam rangka memeriahkan HUT BAZNAS RI ke-23 Baitul Mal Simeulue melakukan Kegiatan Kampanye Sadar Zakat melalui Mimbar Jum'at dengan mengutus sebanyak 40 Da'i dan Penceramah dari unsur Ulama, Tokoh Agama, Da'i Perbatasan dan Kementerian Agama pada Jum'at (19/1). Para Da'i tersebut menyampaikan Khutbah di 40 masjid yang tersebar di 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
Ketua Baitul Mal Simeulue, Supriadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna menggugah kesadaran masyarakat untuk berzakat.
"Kegiatan ini kita lakukan untuk turut memeriahkan HUT BAZNAS RI ke-23 sekaligus sebagai ikhtiar BMK Simeulue mengetuk pintu hati para Muzakki untuk berzakat. Selama ini, mungkin kita hanya sekedar menyampaikan pentingnya zakat tetapi belum menyentuh pada aspek-aspek substansial. Misalnya mengenai jenis harta yang dizakatkan, nisab, haul dan sebagainya." Kata Supriadi.
Menurutnya, masyarakat harus diberikan contoh kongkret dalam menunaikan kewajiban berzakat.
"Kita melihat bahwa masyarakat sudah harus diberikan contoh praktis sehingga masyarakat tidak lagi kebingungan bagaimana caranya menunaikan zakat, baik itu zakat pertanian, profesi, perhiasan dan sebagainya. Karena itu, kita juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berdiskusi dengan para Da'i dan Penceramah kita setelah selesai shalat Jum'at jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan perihal zakat" sambungnya.
Ketua Baitul Mal Simeulue juga menambahkan bahwa zakat merupakan salah satu solusi untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, khususnya di Kabupaten Simeulue.
"Kita tidak menginginkan adanya rumah yang tidak layak huni, anak-anak yang putus sekolah serta sarana pendidikan yang terlantar disebabkan kurangnya dukungan dana. Karenanya perlu ikhtiar membangkitkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat yang nantinya akan disalurkan oleh lembaga Baitul Mal kepada-orang yang berhak menerimanya" tambahnya.
Hal ini juga senada dengan tema HUT BAZNAS tahun ini “Nikmatnya Berzakat: Tentram Muzaki, Bahagianya Mustahik”. Oleh karena itu, Setiap ASN, pengusaha, pedagang, petani, TNI/POLRI serta karyawan lainnya yang sudah berpenghasilan mencapai nisab zakat 94 gram emas atau Rp. 82.900.000 per tahunnya, Rp. 6.900.000 per bulannya, sudah diwajibkan untuk membayar zakat.
Jika ditinjau sejarahnya, pada masa pemerintahan khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang hanya memimpin selama 2 tahun 3 bulan mampu melakukan pengentasan kemiskinan, pendidikan sangat maju di berbagai aspek, tidak ada rumah yang tidak layak huni. Bahkan orang-orang yang kurang mampu yang hendak menikah pun dibiayai oleh Baitul Mal. Semua itu dapat terwujud karena adanya kesadaran masyarakat dan semangat untuk berzakat
19/01/2024 | Wahyu Abadi
Diskominsa Pasang Alat Presensi Online di Kantor Sekretariat BMK Simeulue
Baitul Mal Kabupaten Simeulue menerima kunjungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue pada Rabu (10/1).
Adapun maksud kunjungan tersebut yaitu untuk memasang alat presensi online berupa finger print di Kantor Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Alat tersebut diserahkan dan dipasang langsung oleh tim dari Dinas Kominsa Simeulue.
Pihak Diskominsa melalui Samsul Bahri, SM mengatakan bahwa pemasangan finger print tersebut dilakukan pada semua instansi pemerintah berdasarkan regulasi yang ada.
“Pemasangan alat ini sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dimana semua instansi pemerintah diharuskan menggunakan alat presensi online untuk memudahkan transparansi, akuntabilitas serta evaluasi terhadap kinerja ASN” Kata Samsul Bahri.
Selain itu, ia juga memaparkan cara kerja alat tersebut kepada Amil BMK Simeulue yang hadir seperti waktu dan cara penggunaan serta konsekuensi yang akan diterima jika tidak mengisi absensi sebagaimana SOP yang berlaku. Dalam kesempatan itu juga terjadi tanya jawab interaktif antara Amil Baitul Mal Simeulue dengan Pihak Diskominsa Simeulue seputar cara kerja finger print tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Khairul Amin, SH., menyampaikan terima kasih kepada Diskominsa yang telah melakukan pemasangan alat presensi online itu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Diskominsa yang telah memasang finger print ini. Semoga dengan adanya alat ini Amil Baitul Mal Simeulue semakin disiplin, amanah dan profesional dalam menjalankan kewajibannya” Ucap Khairul Amin dihadapan para Amil BMK Simeulue.
Di akhir penyampaiannya Kepala Sekretariat BMK Simeulue juga berpesan kepada seluruh Amil BMK menjaga alat tersebut dengan baik sehingga dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Turut hadir dalam acara ini Kasubbag Program dan Keuangan Rahmad Hidayat, S.Si.T., Kasubbag Perencanaan dan Publikasi Titan Afdilla, SE., para Staf Sekretariat, Tenaga Profesional dan Relawan BMK Simeulue.
10/01/2024 | Wahyu Abadi
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Lakukan Silaturrahim dan Audiensi bersama Kepala BPS Simeulue
Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue Supriadi, bersama Keanggotaan Badan BMK Bidang Pengumpulan, Sosialisasi, Advokasi dan Marketing Komunikasi Alimas Jonsa, S.Sos., M.Si berkunjung ke Kantor BPS Simeulue dalam rangka silaturrahim sekaligus audiensi bersama Kepala BPS Simeulue, Agus Andria, SST, M.Si pada Rabu (10/1).
Pada kunjungan tersebut, Ketua Badan BMK Simeulue mengajak BPS Simeulue untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi lembaga Baitul Mal.
"BMK Simeulue ingin berkolaborasi dengan BPS Simeulue untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi lembaga Baitul Mal dalam pengumpulan maupun penditribusian Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya (ZIWaH). Hal ini penting mengingat BPS merupakan instansi yang rutin melakukan pendataan ke lapangan sehingga data yang diperoleh terupdate dan terverifikasi. Misalnya data penerima bantuan kepada fakir dan miskin, sehingga bantuan yang disalurkan tepat sasaran” Kata Supriadi.
Kepala BPS Simeulue, Agus Andria, S.ST., M.Si menyambut baik maksud tersebut. Ia mengatakan bahwa BPS Simeulue siap memfasilitasi BMK Simeulue.
“Kami siap memfasilitasi Baitul Mal Simeulue dalam melaksanakan tugas-tugas keummatan. Kami juga berharap adanya singkronisasi antara data yang digunakan oleh BMK Simeulue dengan data BPS Simeulue” Ucap Agus Andria.
Sementara itu, Alimas Jonsa, S.Sos., M.Si selaku Keanggotaan Badan BMK Bidang Pengumpulan, Sosialisasi, Advokasi dan Marketing Komunikasi berharap kepada Kepala BPS Simeulue agar mensosialisasikan pentingnya zakat dan infak kepada Pegawai BPS Simeulue.
“BMK Simeulue berharap kepada Kepala BPS Simeulue agar mensosialisasikan zakat dan infak kepada pegawai BPS, karena dalam harta kita ada hak mustahik. Bagi yang telah sampai nishabnya dapat mengeluarkan zakat 2,5%, sedangkan bagi yang belum cukup nishabnya dapat mengeluarkan infak 1% sebagaimana amanah Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Baitul Mal juga berharap agar BPS Simeulue sebagai instansi vertikal pemerintah untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengumpulan zakat dan infak dapat terorganisir dengan baik.
“Kami mengharapkan agar kiranya BPS Simeulue memiliki UPZ sendiri untuk memudahkan pengumpulan zakat dan infak pegawainya. Sementara ini, baru satu instansi pemerintah yang memiliki UPZ yaitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, hendaknya langkah tersebut diikuti oleh BPS Simeulue”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, Unit Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan BMA atau Badan BMK dengan tugas mengumpulkan zakat dan/atau infak pada instansi pemerintah dan swasta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS Simeulue mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut.
“Sebagai Pimpinan, kami akan menindaklanjuti upaya tersebut mengingat sebagian besar Pegawai BPS Simeulue telah sampai nishab hartanya untuk berzakat” pungkasnya.
Di akhir pertemuan tersebut, Ketua Baitul Mal juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat BMK Simeulue berencana melakukan sosialisasi dan audiensi lanjutan kepada seluruh Pegawai BPS untuk memberikan pemahaman terkait Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya.
10/01/2024 | Wahyu Abadi
Baitul Mal Kabupaten Simeulue Terima Zakat ASN Kemenag dan Guru PAI Sertifikasi
Baitul Mal Kabupaten Simeulue menerima kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue beserta rombongan di Kantor BMK Simeulue pada Selasa (9/1).
Adapun kedatangan Kepala Kantor Kemenag beserta rombongan bermaksud menyerahkan Zakat penghasilan ASN Kemenag serta Guru PAI sertifikasi di Kabupaten Simeulue.
Zakat berjumlah Rp.128.000.000 diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, H. Nashrullah, S.Ag., MA kepada Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi didampingi para Keanggotaan Badan BMK Simeulue serta Kasubbag Perencanaan dan Publikasi Sekretariat BMK Simeulue Titan Afdilla, SE.
"Pada hari ini kami menyerahkan Zakat seluruh karyawan/ti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue. Secara regulasi semua penghasilan yang sudah sampai nishab wajib mengeluarkan zakatnya kepada lembaga yang disahkan oleh Pemerintah, yakni lembaga Baitul Mal terutama bagi kita yang mencari nafkah di Kabupaten Simeulue". Kata Nashrullah selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue.
Ketua Badan BMK Simeulue mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Simeulue atas penyerahan Zakat ASN dan Guru PAI Sertifikasi tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Simeulue sebagai salah satu instansi vertikal yang berkomitmen mengumpulkan zakat dan infak ASN melalui UPZ-nya yang telah terverifikasi di Kementerian Agama RI. Kami juga berharap ikhtiar ini dapat diikuti oleh instansi-instansi vertikal yang lain khususnya di Kabupaten Simeulue" Jelas Supriadi.
Pada kesempatan itu, Ketua Badan BMK Simeulue menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue sebagai bentuk apresiasi.
Ketua Badan BMK Simeulue juga berharap agar Kemenag Kabupaten Simeulue dapat berkolaborasi dengan Baitul Mal Kabupaten Simeulue dalam mensosialisasikan zakat kepada masyarakat.
"Kita ingin berkolaborasi dengan Kemenag Kabupaten Simeulue dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infak, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya (ZIWaH) dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan angka kemiskinan di masyarakat".
Di akhir penyampaiannya Supriadi juga meminta kepada Kepala Kemenag Kabupaten Simeulue agar lembaga Baitul Mal Kabupaten Simeulue di tahun 2024 menjadi salah satu LPZ yang masuk binaan Audit Kepatuhan Syariah oleh Kementerian Agama RI, tujuannya adalah agar Baitul Mal Kabupaten Simeulue kedepan semakin baik, profesional, amanah, transparan dan akuntabel serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat.
09/01/2024 | Wahyu Abadi
KETUA BAITUL MAL SIMEULUE KUKUHKAN KETUA BAITUL MAL DESA DALAM KABUPATEN SIMEULUE
Rabu, 27 Desember 2023
Baitul Mal Kabupaten Simeulue melaksanakan kegiatan Pengukuhan Baitul Mal Desa (BMD) di Aula Islamic Centre, Sinabang.
Pengukuhan BMD pada hari ini di hadiri Imam Chik (Ketua BMD) beserta para Kepala Desa. Acara tersebut langsung di buka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Asludin, SE. M.Kes, yang dihadiri Kepala Dinas Syariat Islam (mewakili) beserta Ketua Badan Baitul Mal beserta Anggota, Kepala Sekretariat Baitul Mal Khairul Amin, SH.
Sedikitnya, pada tahap pertama tahun 2023 ini dilaporkan ada sebanyak 33 orang yang dilantik sebagai Ketua Baitul Mal Desa. Mereka merupakan imam chik dari Desa. Adapun yang dikukuhkan yaitu Kecamatan Simeulue Timur sebanyak 8 Desa, Kecamatan Teupah Tengah sebanyak 5 Desa, Kecamatan Teupah Selatan sebanyak 7 Desa, Kecamatan Teupah Barat sebanyak 8 Desa dan Kecamatan Simeulue Tengah sebanyak 5 Desa
Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Baitul Mal Simeulue, Supriadi, dihadiri sejumlah perwakilan SKPK, dan sejumlah Kepala Desa. Dilaporkan, pembentukan pengurus Baitul Mal Desa ini mengacu pada Qanun Aceh No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Baitul Mal Desa ini dibentuk guna mengelola zakat dan harta keagamaan lainnya di Desa. Sehingga semua potensi zakat di Desa dapat terkelola dengan baik, maksimal dan profesional.
Pj Sekda Simeulue, Asludin, SE., M. Kes, dalam arahannya, ia yakin dengan terbentuknya kepengurusan Baitul Mal Desa, tata kelola zakat di Desa bisa lebih baik.
Dia mengakui pekerjaan Baitul Mal Desa memanglah berat yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat, tetapi dikatakannya pekerjaan tersebut mulia.
"Pekerjaannya memang berat, tetapi mulia,"demikian Pj Sekretaris Daerah Simeulue, Asludin, SE., M. Kes.
Setelah pengukuhan selesai dilanjutkan kegiatan Sosialisasi ZIWaH kepada pengurus Baitul Mal Desa dengan dua pemateri, yaitu pemateri pertama Rahmad Hidayat, S.Si.T, Kasubbag Program dan Keuangan Sekretariat BMK Simeulue yang mengangkat tema Susunan Organisasi Baitul Mal Desa dalam Qanun No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Selanjutnya pemateri kedua langsung diisi oleh Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Simeulue, Supriadi dengan tema Peranan ZIWaH sebagai Model Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa. Acara berlangsung satu hari yang diisi dengan diskusi hangat dan tanya jawab dari para peserta yang sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Sosialisasi dan edukasi dalam upaya memaksimalkan potensi ZIWaH untuk kesejahteraan umat.
(Humas BMK)
27/12/2024 | Admin
Baitul Mal Kabupaten Simeulue adakan Pembinaan Nazir Wakaf 2023
Sabtu, 23 Desember 2023
Baitul Mal Kabupaten Simeulue melaksanakan Pembinaan Nazir Wakaf yang bertempat di Aula Wisma Harti, Amiria Bahagia. Kegiatan ini dengan tema "Meningkatkan Profesionalitas Nazir dalam Memaksimalkan Produktifitas Harta Benda Wakaf".
Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Simeulue yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pambangunan, Marlian, S.IP. Turut juga berhadir dalam acara tersebut Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Simeulue beserta Anggota, Kepala Sekretariat Baitul Mal Simeulue Khairul Amin, SH, Ketua BWI Perwakilan Simeulue Drs. Alamsar, dan Kepala Kakankemenag Kabupaten Simeulue yang diwakili oleh Muhammad Sabri, S.Pd.I. Dalam laporannya, Kepala Sekretariat BMK Simeulue, Khairul Amin, SH menyampaikan bahwa kegiatan Pembinaan Nazir Wakaf ini berlangsung satu hari yang diikuti oleh Nazir Wakaf dari masing-masing Kecamatan, BWI, Kemenag Kabupaten Simeulue, PPAIW dan Nazir BMK Simeulue.
Ketua Badan BMK Simeulue, Supriadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan Nazir wakaf ini merupakan salah satu tupoksi BMK dan amanah Peraturan Gubernur Aceh nomor 2022 tentang Nazhir. Ini sangat penting dilakukan mengingat potensi Wakaf luar biasa besar dan manfaatnya. Ini dapat dilihat dari contoh yang sudah ada seperti Wakaf Habib Al-Atsyi di Mekkah yang diikrarkan oleh Habib Bugak lebih dari 200 an tahun lalu, namun manfaatnya masih dapat dirasakan oleh Jama'ah Haji asal Aceh setiap tahunnya.
Sementara itu Staf Ahli Bupati Simeulue Marlian, S.IP dalam arahannya menyampaikan bahwa wakaf ini sudah lama dipraktikkan oleh nenek moyang kita terdahulu, namun mungkin secara administrasi tidak tercatat. Oleh karena itu kegiatan ini sangat penting mengingat potensi wakaf yang luar biasa dan manfaatnya sangat besar dapat dirasakan oleh ummat. Selanjutnya supaya Nazir profesional dan kreatif dalam mengelola harta wakaf, benar-benar mengeloal dengan baik termasuk mengurus kelengkapi administrasi. Hal ini meminimalisir terjadi sengketa dan gugatan dari ahli waris si wakif.
Kegiatan pembinaan Nazir wakaf diisi oleh empat orang pemateri, yaitu Ustadz Heriyansyah, Lc (unsur ulama) dengan materi Wakaf Produktif: Harapan dan Tantangan dilanjutkan materi kedua Fauzan, S.Ag (Ketua Dewas BMK Simeulue) yang mengangkat tema Manajemen Wakaf Produktif, Model Wakaf Produktif Dalam dan Luar Negeri sampai memasuki waktu ishoma, setelah istirahat dilanjutkan dengan materi ketiga yang diisi oleh Muhammad Sabri, S.Pd.I(Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue) dengan materi Nazhir Wakaf Profesional Standarisasi dan Problem. Materikeempat dilanjutkan setelah shalat ashar yang diisi langsung Supriadi, CWC (Ketua Badan BMK Simeulue) dengan materi Peran Baitul Mal Kabupaten Simeulue dalam Pengembangan Wakaf di Simeulue.
Adapun sumber dana kegiatan ini yang bersumber dari dana Infak tahun anggaran 2022 yag direalisasikan pada tahun 2023.
Semoga dengan acara ini dapat menambah literasi wakaf bagi nazir dalam upaya peningkatan dan pengelolaan harta wakaf yang ada di wilayah kabupaten simeulue dan bermanfaat untuk umat.
Mari kita Jadikan Wakaf Sebagai Lifesyle Menuju Kesejahteraan Umat
(TimBMK)
23/12/2023 | Admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat